Diskeptan Gunungsitoli Minta Pemasok Ternak & Buah Sayuran Lengkapi Dokumen Karantina.

GUNUNGSITOLI – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) Kota Gunungsitoli Menegaskan bahwa setiap produk hewan ternak dan produk hasil pertanian berupa buah import juga sayur-sayuran import yang tidak dilengkapi dokumen karantina akan dimusnahkan atau ditolak dikembalikan ke daerah asalnya.

Hal itu disampaikan Kepala Diskeptan Kota Gunungsitoli (Darmawan Zagoto. SP) kepada wartawan dikantornya di area perkantoran Dahana Tabaloho, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Kamis (5/6/2025)

Kadiskeptan Gunungsitoli Darmawan Zagoto. SP

“Segala produk baik itu hewan ternak dan hasil pertanian berupa buah-buahan juga sayuran yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Maka akan dimusnahkan atau kita minta untuk dikembalikan ke daerah asalnya”, Tegasnya

BACA JUGA :  Buka North Sumatera Innovation Day 2025, Gubernur Bobby Nasution Dorong Inovasi di Sektor Hilirisasi

Darmawan memberitahu bahwa kewenangan Diskeptan merujuk pada Peraturan Mentri Pertanian (PERMENTAN) Nomor 17 Tahun 2023. Namun bila merujuk pada Undang – Undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019 terdapat juga sangsi yang lebih berat dan dapat dikenakan bagi pelanggar yang tidak melengkapi dokumen resmi yakni berupa sangsi pidana.

Pada prinsipnya, lanjut Darmawan, Pengimplementasian dokumen karantina diprioritaskan pada produk hewan ternak, dikarenakan mayoritas penularan penyakit adalah melalui hewan ternak.

BACA JUGA :  Cegah Pelanggaran Lalulintas, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Operasi Mantap Brata

Termasuk juga untuk produk buah-buahan dan sayuran import, telah menjadi kewajiban dari Pemasok atau Pengusaha untuk mengurus dan melengkapi dokumen terkait. Hal itu telah menjadi bagian dari atensi Pemerintah dalam memberi pemahaman kepada setiap pengusaha terkait prosedur dalam mengambil buah-buahan import dan sayur import demi memanimalisir permalahan legalistas produk-produk tersebut.

BACA JUGA :  Prof. Dr. Reda Manthovani dalam Kegiatan Penerangan Hukum di PT PLN: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Infrastruktur Dapat Diakutalisasikan Melalui Prinsip Good Corporate Governance

“Kami himbau kepada pemasok atau pengusaha produk hewan ternak dan produk hasil pertanian import untuk dapat memenuhi kelengkapan dokumen minimal ditempat produk itu berasal atau dibeli”, Ujarnya

“Pemkot gunungsitoli akan meningkatan sosialisasi dan monitoring kepada seluruh pemasok hewan ternak dan hasil pertanian. Tidak hanya itu, Pengawasan dipintu masuk pelabuhan juga akan ditingkatkan melalui koordinasi bersama pihak-pihak terkait dengan harapan produk-produk yang masuk dapat lebih terjaga”, Pungkas Darmawan.