Kemenkum Blokir AHU YPDA No 01.06-0011352 dan 01.06-0011419 versi Hana Nelsri Kaban

MEDAN -Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) telah memblokir AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Perguruan Darma Agung, tanggal 10 Februari 2025.

Kemudian Nomor AHU-AH.01.06-0011419 Tentang Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Darma Agung, yang juga tertanggal 10 Februari 2025. Kedua nomor AHU diduga milik yayasan UDA versi Hana Nelsri Kaban ( HNK). Surat pemblokiran yang ditandatangani Dirjen AHU Widodo itu, tertanggal 17 Juni 2025.

Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, SH kepada wartawan, Senin, (24/6/2025) menyatakan, dasar pemblokiran AHU tersebut karena masih adanya gugatan di PT TUN Jakarta.

BACA JUGA :  USM Indonesia Raih Prestasi di Tiga Program Magang Berdampak Nasional

“Dengan diblokirnya kedua AHU YPDA di atas maka semua kebijakan yang dilakukan HNK tidak sah. Baik itu pengangkatan Rektor, Dekanad, pegawai dan lain lain, termasuk pemberhentian terhadap Dr. Lilis S Gultom dan pejabat rektorat, Dekanad maupun jabatan lainnya, semua itu tidak berlaku,” tegasnya.

Didampingi kuasa hukum lainnya, Baginta Manihuruk, SH, Ganda Putra Marbun, SH dan Sovia Siregar, SH, Hokli menjelaskan, sesuai statuta no. 119 SK/A/YPDA/III/2022-2026 Pasal 64 ayat 5 yang berbunyi bahwa ketika rektor diberhentikan sebelum masa jabatan, karena sakit, permohonan sendiri , diangkat dalam jabatan lain maka ketua umum yayasan dapat mengangkat rektor setelah mendapat pertimbangan senat, maka pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi harus dilaksanakan oleh pejabat Rektor yang dipilih oleh senat dan diangkat oleh ketua yayasan.

BACA JUGA :  Inovasi Smart Bin, Siswa MAN 1 Deli Serdang Raih Duta Siswa Indonesia Pendidikan 2026

“Pemilihan Rektor UDA oleh senat dan dikukuhkan oleh ketua yayasan sudah dilakukan. Dr. Lilis S Gultom dipilih oleh senat UDA dan di-sk-kan oleh ketua YPDA, dan itu sudah sesuai dengan statuta UDA,” ujar Hokli.

Kepada Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (L2DIKTI) Sumatera, Hokli berharap untuk segera mengeluarkan surat Perlindungan dan Kepastian Hukum UDA dibawah pimpinan Rektor Dr. Lilis S Gultom yang diangkat sesuai aturan yang berlaku di universitas yang didirikan DR. TD. Pardede itu.

BACA JUGA :  Hadapi Disrupsi Teknologi, Prof. Syawal Gultom Tekankan Pentingnya Strategi dan Pembelajaran Seumur Hidup di Wisuda Unimed

Juga hadir pada kesempatan itu Rektor UDA Dr. Lilis S Gultom, Wakil Rektor 2 Jonne L. Gaol, Wakil Rektor 3 Zulkarnaen Nasution, Wakil Rektor 1 ISTP Torang Simanjuntak, Wakil Rektor 2 ISTP Novi Silaen.(red)