TribunMerdeka.com MEDAN – Tren investasi saham di kalangan milenial semakin diminati sebagai salah satu instrumen investasi.
Kelompok-kelompok investor saham kian bermunculan. Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus meningkat seiring bertambahnya jumlah investor baru.
Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution menuturkan, meski investasi saham di pasar modal Indonesia sudah sangat familiar, namun terdapat instrumen investasi lain yang mungkin jarang dibicarakan, yaitu obligasi atau surat utang.
“Sebagian investor baru mungkin belum mengetahui kalau obligasi atau surat utang juga merupakan instrumen investasi di BEI,” kata Pintor Nasution, Sabtu (4/6/2022).
Pintor menjelaskan perbedaan kedua instrumen ini. Sebagai informasi, saham merupakan surat berharga yang menandakan kepemilikan dari sebuah perusahaan.
Sedangkan obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.
“Kedua instrumen ini memiliki persamaan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Saat ini, kata Pintor, bentuk saham dan obligasi berupa scripless, yaitu suatu tata cara perdagangan efek tanpa bentuk fisik seperti dua dekade lalu.
“Karena dapat dikategorikan sebagai surat berharga, maka saham dan obligasi dapat diperjualbelikan di umum. Baik saham dan obligasi, keduanya dapat memberikan tingkat keuntungan,” jelasnya.
Sebaliknya, berinvestasi pada saham dan obligasi juga memiliki risiko kerugian jika harga beli saham dan obligasi lebih tinggi dibanding harga ketika seorang investor ingin menjual saham dan obligasi miliknya.
Persamaan obligasi dan saham juga sama-sama memiliki hak tebus, atau bisa ditukar dengan uang, ketika saham atau obligasi tersebut dijual.
Menurutnya, perbedaan saham dan obligasi yang pertama terletak pada fungsinya. Jika seorang investor membeli saham sebuah perusahaan, maka artinya ia ikut menjadi bagian dari pemilik perusahaan.
Sedangkan obligasi adalah tanda bukti pengakuan utang antara penerbit surat dan pemegang surat. Penerbit surat sebagai pemilik utang, dan pemegang surat sebagai investor.
Bagi pemegang saham, surat saham berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan perusahaan. Sedangkan bagi pemegang obligasi, surat obligasi bukan berfungsi sebagai kepemilikan sah porsi perusahaan, melainkan bukti piutang.
Harga saham di pasar sekunder, selain dipengaruhi kondisi internal perusahaan, juga dipengaruhi kondisi eksternal seperti ekonomi, politik, dan stabilitas kemanan suatu negara.
Ia mengingatkan, harga jual-beli saham akan mengalami perubahan yang signifikan jika ada masalah pada kondisi-kondisi tersebut.
Harga saham cenderung rentan terhadap perubahan kondisi, sehingga risiko atas nilai investasi saham yang dihadapi pemegang saham lebih besar.
Sementara itu, nilai investasi obligasi cenderung lebih stabil dengan risiko yang lebih kecil daripada saham. Sebab, obligasi merupakan efek berpendapatan tetap, di mana investor dapat menikmati return berupa kupon tetap selain daripada capital gain atas perbedaan harga jual dan harga belinya.
Pintor juga mengingatkan, berinvestasi di suatu saham tidak memiliki batas waktu tertentu. Hal ini memiliki artian bahwa, selama seorang investor memiliki saham suatu perusahaan, maka itu akan menjadi pemilik investor sampai seterusnya.
“Hak kepemilikan saham baru akan hilang jika saham tersebut dijual ke investor lain,” ujarnya.
Sementara itu, obligasi memiliki rentang waktu yang telah ditetapkan pada awal perjanjian, yakni sampai tanggal jatuh tempo. Beberapa obligasi memiliki jatuh tempo tiga tahun, lima tahun, atau lebih, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan penerbit obligasi.
Perbedaan obligasi dan saham yang berikutnya adalah kepastian pembagian keuntungan. Pemegang saham akan mendapatkan dividen. Dividen adalah persentase keuntungan yang diperoleh investor berdasarkan jumlah saham yang dimiliki dan pendapatan perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Besarnya dividen jumlahnya bergantung pada laba yang didapatkan perusahaan. Sedangkan obligasi memberikan keuntungan berupa bunga yang ditetapkan sejak awal, dan pokok pinjaman yang wajib dilunasi pada saat jatuh tempo tanpa melihat keuntungan maupun kerugian penerbit surat.
Pemegang saham akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pemegang obligasi karena risiko yang dihadapi juga lebih besar.
Selanjutnya, pajak yang ditanggung investor saham dan obligasi juga memiliki perbedaan. Pemegang saham dikenai pajak karena dividen atau laba perusahaan tergolong ke dalam pendapatan.
Namun, pajak tersebut sudah terpotong otomatis ketika investor memperoleh dividen. Sedangkan pembayaran obligasi termasuk dalam biaya perusahaan, sehingga dapat dianggap tidak dikenakan pajak.
Perbedaan saham dan obligasi yang berikutnya adalah hak setiap investor terhadap perusahaan. Pemilik saham mempunyai hak suara untuk menentukan kebijakan perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hal ini karena investor memiliki bagian kepemilikan saham tersebut.
Sementara, pemilik obligasi tidak memiliki hak apapun atas perusahaan penerbit surat tersebut. Sehingga, investor yang memiliki obligasi tidak bisa ikut mempengaruhi keputusan kebijakan perusahaan.
Perbedaan saham dan obligasi yang terakhir adalah kebijakan perusahaan saat terjadi likuidasi. Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan serta penyelesaian urusan perusahaan seperti, menjual harta perusahaan, menagih piutang ke rekan bisnis, melunasi utang, juga pembagian sisa harta kepada para pemilik perusahaan.
“Saat perusahaan pailit, pemilik utang dan obligasi akan diprioritaskan. Investor akan mendapatkan modal serta bunga sesuai dengan perjanjian. Sedangkan bagi pemilik saham, mereka akan mendapatkan keuntungan sesuai porsi kepemilikan setelah kewajiban utang perusahaan saat likuidasi dilunasi,” jelasnya.
Saham dan obligasi dapat diperdagangkan di BEI. Investor bisa membeli saham di BEI setelah dicatatkan, atau membeli di pasar perdana ketika saham dan obligasi baru diterbitkan.
Penawaran perdana saham dilakukan oleh perusahaan swasta dan BUMN (Badan Usaha Milik Pemerintah) yang akan mencatatkan sahamnya di BEI.
Sementara, obligasi bisa diterbitkan oleh perusahaan, yaitu dikenal dengan sebutan obligasi korporasi, atau diterbitkan oleh negara sehingga disebut Surat Utang Negara (SUN).
“Adapun investor juga bisa membeli saham maupun obligasi di pasar sekunder, yang dinilai lebih fleksibel karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” pungkasnya.(red)