Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Sifadaya Di Nias Barat.

GUNUNGSITOLI – Terkait kasus korupsi proyek yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, kembali melakukan penetapan tersangka yang ketiga dengan inisial (ITBD) selaku konsultan pengawas.

“Iya benar, Bahwa kami kembali melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut”, Ucap Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH) kepada wartawan. Rabu (31/1/2024)

Foto : Kepala Seksi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH)

Kasi Pidsus menerangkan bahwa pada proyek pembangunan jalan Desa strategis dari belakang kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu Kecamatan Sirombu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 ini pihaknya kini telah menetapkan tiga orang tersangka, setelah sebelumnya telah dilakukan Penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor Pelaksana.

BACA JUGA :  Aplikasi RESPEK Versi Sumut Hebat Milik Dinas Ketenagakerjaan Provsu Raih Penghargaan NSIF 2024

Hal ini merupakan rangkaian dari pengembangan hasil penyelidikan pada kasus tersebut dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Proyek itu bernilai sebesar Rp.1.046.800.100.- yang dikerjakan oleh CV. O yang pelaksanaannya diawasi oleh konsultan pengawas dengan jabatan Wakil Direktur 1 CV Cipta Karya Anugerah yakni (ITBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.700.000.

Tersangka Korupsi Saat Digiring Petugas Kejari

Tersangka (ITBD) dinilai tidak melaksanakan pengawasan sepenuhnya pada pekerjaan tersebut bersama PPK dan Kontraktor, sehingga berpengaruh pada kualitas pekerjaan serta pelaporan progres pekerjaan.

BACA JUGA :  Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara 200 Juta Dari Kasus Korupsi Disparbud Nias Utara.

Untuk diketahui, lanjut Kasi Pidsus, Penetapan tersangka yang ketiga ini berdasarkan surat Nomor : TAP-01/L.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat Nomor : Print – 01/L.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.

“Tersangka (ITBD) dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP  resmi ditahan selama 20 hari dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan”, Pungkasnya