GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) kasus pidana yang dinyatakan telah mendapat putusan inchrah (berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan.
“Iya benar, Bahwa kami telah melakukan pemusanahaan barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah dinyatakan inchrah”, Ucap Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Buha Reo Christian Saragi, SH) Kepada wartawan Tribun Merdeka dikantornya. Senin (11/12/2023)
Buha Saragi menerangkan adapun barang bukti yang dimaksud adalah : Barang bukti kasus narkotika dari 7 (tujuh) kasus, Barang bukti kasus penganiayaan dari 5 (lima) kasus, Barang bukti kasus pembunuhan dari 3 (tiga) kasus, Barang bukti kasus ITE dari 4 (empat) kasus, Barang bukti kasus pengancaman dari 3 (tiga) kasus, Barang bukti kasus Undang – Undang Darurat dari 2 (dua) kasus, Barang bukti kasus perlindungan anak dari 4 (empat) kasus, Barang bukti kasus pencurian dari 1 (satu) kasus, dan Barang bukti kasus KDRT dari 1 (satu) kasus.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan diblender menggunakan cairan pembersih, Sedangkan barang bukti handphone, plastik dan handphone dimusnahkan dengan menggunakan alat mesin pemotong serta dibakar hingga hangus.
Buha Saragi menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan wewenang dari lembaga Kejaksaan usai mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan demi memanimalisir penyalahgunaan barang bukti.
“Jadi barang bukti yang kami musnahkan berasal dari total 30 (tiga puluh) kasus pidana”, Tuturnya
