Kasus Proyek Jalan Di Nias Barat, Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka.

GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Secara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Nias Barat dengan nilai kerugian negara diperkirakan sementara Rp. 303.000.000 (tiga ratus juta tiga juta rupiah) dari total nilai proyek senilai Rp. 1.046.800.100 (satu milyar empat puluh enam juta delapan ratus ribu seratus rupiah).

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH) didampingi Kepala Seksi Intelijen (Sulaiman A. Rifai Harahap. SH) dan Kepala Seksi B3R (Buha Reo Christian Saragi. SH) Pada kegiatan konferensi pers yang terlaksana di aula kantor Kejaksaan. Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Senin (11/12/2023) malam

BACA JUGA :  Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

“Tim penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Satu orang Aparatur Sipil Negara yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (OH) dan Kontraktor pelaksana (MM)”, Ucapnya

Saat Para Tersangka Keluar Dari Ruang Pemeriksaan

Solidaritas memberitahu bahwa adapun kasus dugaan korupsi dimaksud yakni pada Proyek pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor syahbandar menuju lokasi surfing di Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat dengan Nomor kontrak : 027/10/PPK/CD6.DAKFISIK/DISHUB/VIII/2020 yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA :  dr Roy Kaban Harapkan Bantuan Donatur untuk Pemugaran Makam dan Peluncuran Buku Guru Patimpus

Dari serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan fakta-fakta hukum dalam proyek pekerjaan tersebut yakni kekurangan mutu atau kualitas pekerjaan yang buruk dan dugaan manipulasi data.

Tidak hanya itu, lanjut Solidaritas, Kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, Kedua tersangka (OH dan MM) resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli dan Terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

“Usai jadi tersangka, Tim penyidik langsung mengirim mereka (OH dan MM) ke Lapas untuk ditahan. Karena kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.”, Pungkas Solidaritas.

Foto Kedua Tersangka Korupsi Memakai Baju Orange Dibawa Ke Lapas

Pantauan Tribun Merdeka, Dengan memakai baju orange dan tangan diborgol, Kedua Tersangka digiring petugas Kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan dengan menggunakan mobil tahanan. (R)