GUNUNGSITOLI – Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Hakim Tunggal (Hengki Alexander Yao) secara resmi menjatuhkan vonis penjara kepada Terdakwa JYG selaku pemilik akun FB (Ece-Ece Gea) atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik Walikota Gunungsitoli (Sowa’a Laoli. SE, M.Si) melalui jejaring sosial facebook.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Walikota Gunungsitoli (Yulius Laoli. SH) melalui keterangan persnya yang diterima wartawan via whatsapp. Sabtu (17/4/2025)

“Pada hari Kamis Tanggal 17 April 2025, Pengadilan Gunungsitoli mengeluarkan putusan dalam kasus Pencemaran Nama Baik dengan nomor perkara No 2/Pid.C/2025/PN. Gst. an. Terdakwa Juli Yarman Gea Alias Juli. Putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi Klien Kami yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua agar bijak dalam menggunakan media sosial”, Ucapnya

Yulius menuturkan bahwa berdaskan Putusan Hakim Tunggal, Terdakwa Dihukum 3 Bulan Penjara dengan pertimbangan hukum terdakwa mengakui Perbuatannya.
Kepada terdakwa tidak ada unsur keringanan. Karena terdakwa tidak transparan dan bertele-tele dalam memberikan keterangannya di muka persidangan. Bahkan selama Proses Hukum Berlangsung tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk melakukan upaya Restoratif Justice.
Sedangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Dituntut Dengan Hukuman Pasal 315 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Kami selaku kuasa hukum menyambut baik putusan ini. Kami percaya bahwa putusan ini adalah pertimbangan yang terbaik, sudah tepat dan benar (redelijk) karena disamping memberikan efek jera bagi Terdakwa juga memberikan manfaat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial mengenai unsur pencemaran nama baik atau Penghinaan”, Terang Yulius
