DELI SERDANG, TRIBUN MERDEKA.Com – Dana negara sebesar Rp2.050.670.883 untuk Revitalisasi SMP Tahun 2026 di UPT SPF SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan diduga ditutup-tutupi. Buktinya, di lokasi proyek tidak ada papan jurnal keuangan dan papan informasi tidak memuat data lengkap sesuai Juknis Kemendikdasmen.
Pantauan awak media ini, Sabtu (25/7/2026), di papan proyek hanya tertulis 3 nama: Ketua P2SP Edi Hartono, Perencana Fadli Aziz, ST, dan Kepala Sekolah Sudarmadi, S.Pd.
Publik justru dibutakan dari data penting. Susunan Tim Pelaksana P2SP, Tim Pengawas Masyarakat, nomor Perjanjian Kerjasama, tanggal mulai-selesai, dan rincian volume pekerjaan tidak dicantumkan sama sekali.
Padahal itu kewajiban. Juknis Bantuan Pemerintah Kemendikdasmen mewajibkan semua data itu dibuka agar masyarakat bisa mengawasi.
Papan Jurnal “Belum Tampak”, Publik Tak Bisa Awasi
Lebih parah lagi. Papan jurnal mingguan yang wajib mencatat setiap rupiah penggunaan anggaran, pembelian material, dan upah pekerja belum tampak di lokasi.
Akibatnya orang tua siswa, dan warga sekitar tidak punya akses sama sekali untuk mengawasi dana bantuan pemerintah untuk revitalisasi sekolah SMPN 6 Percut Sei Tuan dengan nilai bantuan Rp2,05 Miliar itu mengalir.
Rincian dana yang tertera hanya angka global: Pembangunan 3 RKB Rp924.667.000, Rehabilitasi Rp468.764.000, Penataan Lingkungan Rp418.994.000, Interior Rp168.435.000, Perencanaan dan Pengawasan Rp69.810.883.
Bukti di Lapangan Minim Transparansi
Pantauan di lokasi pada Sabtu (25/7/2026) menunjukkan kondisi proyek sedang dalam tahap pembangunan lantai 2. Namun di area proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat data lengkap sesuai Juknis Kemendikdasmen. Papan yang terpasang hanya bertuliskan nama sekolah dan organisasi sekolah. Tidak ada satupun papan jurnal keuangan mingguan yang wajib dipasang untuk mencatat penggunaan anggaran, pembelian material, maupun upah pekerja. Kondisi ini membuat masyarakat dan orang tua siswa tidak dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Rp2,05 Miliar tersebut.
Dari pengamatan awak media, di papan utama kegiatan hanya tertera masa pekerjaan 120 hari. Namun tidak ada penjelasan tanggal mulai dan tanggal selesai pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan terjadinya mark up laporan harian tenaga pekerja, karena publik tidak bisa mencocokkan jumlah hari kerja dengan realisasi di lapangan.
Diduga Sengaja Disembunyikan, Ini Potensi Modusnya
Ketidakadaan Nomor PKS dan Papan Jurnal Keuangan di lokasi proyek bukan hal sepele.
Berdasarkan analisis umum, tidak dipasangnya dua instrumen krusial ini umumnya dilakukan demi memuluskan modus tertentu.
Salah satunya adalah menyembunyikan nilai anggaran riil. Tujuannya agar masyarakat dan jurnalis tidak mengetahui rincian penggunaan dana dan tidak bisa melakukan pengawasan.
Kondisi inilah yang saat ini terjadi di proyek Rp2,05 Miliar SMPN 6 Percut Sei Tuan.
Konfirmasi Buntu, Kepsek Minta Surat Resmi
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Sudarmadi, S.Pd menolak bicara. Beliau meminta awak media ini melayangkan surat resmi terlebih dahulu.
“Kami hanya bisa memberikan keterangan jika ada surat resmi,” ujarnya singkat.
Sikap tertutup itu dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi penggunaan anggaran negara adalah informasi yang wajib dibuka sejak awal, bukan setelah ada surat.
Hingga berita ini tayang, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang belum dapat dihubungi. (Rs)










