Sosialisasi Perda Persampahan, Rizki Lubis Dorong Normalisasi Drainase Hadapi Musim Hujan

MEDAN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga menjadi gerakan bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. Penerapan perda tersebut dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah drainase tersumbat sampah yang selama ini menjadi penyebab utama genangan dan banjir di sejumlah kawasan Kota Medan saat musim hujan.

Pesan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem Dr. M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Minggu (19/7/2026).

Menurut Rizki Lubis, pengelolaan sampah yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama ke parit, drainase, dan sungai, masih menjadi persoalan yang harus diubah melalui edukasi dan kepatuhan terhadap perda.

BACA JUGA :  Ajak Pengurus dan Kader Patuhi Putusan Partai, Robi Barus : Tetap Tegak Lurus pada Ketum Ibu Megawati

Sampah di Drainase Jadi Pemicu Genangan

Dalam dialog bersama warga, persoalan yang paling banyak disampaikan adalah munculnya genangan air setiap kali hujan turun. Meski belum tergolong banjir besar, kondisi tersebut dinilai cukup mengganggu aktivitas masyarakat.

Rizki menilai penyebab utama genangan bukan semata tingginya curah hujan, tetapi juga banyaknya sampah dan endapan lumpur yang menghambat aliran air di saluran drainase.

“Kalau drainase dipenuhi sampah, air tidak bisa mengalir dengan baik. Akibatnya, saat hujan turun akan muncul genangan bahkan banjir. Karena itu, penerapan Perda Pengelolaan Persampahan harus benar-benar dijalankan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Fauzi Yakin Raih 5.176 Suara di Dapil 4, Tertinggi di Partainya

Normalisasi Drainase Harus Rutin

Selain mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, Rizki juga meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan meningkatkan pemeliharaan drainase secara berkala.

Ia menilai pengerukan sedimentasi dan pembersihan sampah di saluran air harus menjadi kegiatan rutin, terutama pada musim penghujan.

Menurutnya, saluran drainase yang bersih akan mampu menampung debit air hujan secara optimal sehingga risiko banjir dapat ditekan.

Perda Persampahan Dorong Perubahan Perilaku

Rizki menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Melalui perda tersebut, masyarakat didorong untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah, mengurangi timbulan sampah, serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

BACA JUGA :  PDIP Sumut Sukses Gelar Sukarno Run, Usung Semangat 'Berlari di Kaki Sendiri'

Ia berharap sosialisasi perda tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi mampu membangun kesadaran masyarakat bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian penting dari upaya mencegah banjir.

Penanganan Banjir Butuh Peran Semua Pihak

Rizki menegaskan bahwa persoalan banjir tidak dapat diselesaikan hanya dengan pembangunan infrastruktur. Kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan drainase memiliki peran yang sama pentingnya.

Ia mengajak seluruh warga Kota Medan untuk tidak lagi membuang sampah ke saluran air maupun sungai karena dampaknya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri.

“Kalau kita sama-sama menjaga drainase tetap bersih, aliran air menjadi lancar dan risiko banjir bisa diminimalkan. Perda ini harus menjadi budaya bersama, bukan sekadar aturan,” pungkasnya. (Red)