H. Kasman Bin Marasakti Lubis Dukung Upaya Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Medan. Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, mendukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa beban finansial yang memberatkan.

Menurut Kasman, masih banyak warga di Medan dan daerah lain yang menunggak iuran bukan karena tidak mau membayar, melainkan karena kondisi ekonomi yang sulit.

“Kita harus melihat persoalan ini secara manusiawi. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, penghasilan tidak menentu, atau mengalami kondisi darurat ekonomi. Kalau iuran mereka dihapuskan, tentu akan sangat membantu dan mengembalikan hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Medan, Ketua Pansus Sampaikan Ranperda Pembahasan RPJMD 2021-2026

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kata Kasman sejak awal memperjuangkan upaya penghapusan tunggakan iuran BPJS ini agar tidak menjadi beban masyarakat. “Penghapusan tunggakan pajak juga menjadi program yang terus diperjuangkan PKS agar persoalan ini tidak menjadi beban terus menerus masyarakat, ” tegasnya.

Kasman menilai, kebijakan penghapusan tunggakan ini sejalan dengan semangat Universal Health Coverage (UHC) yang tengah diperjuangkan pemerintah daerah. Dengan UHC, setiap warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya. Namun, kata dia, program tersebut tidak akan optimal jika masyarakat masih dibebani dengan tunggakan yang menumpuk.

BACA JUGA :  Sukseskan Pilkada Damai 2024, PERMATA GBKP Ajak Pemuda Jangan Golput dan Hindari Hoaks

“Langkah ini bukan hanya soal keringanan administrasi, tapi juga bentuk nyata keadilan sosial. Negara hadir menolong rakyat yang kesulitan, bukan menambah beban mereka,” tegasnya.

Kasman juga mendorong agar kebijakan ini dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Ia meminta agar pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan bekerja sama dalam mendata peserta yang benar-benar layak mendapatkan penghapusan tunggakan.

BACA JUGA :  DPRD Madina Sahkan Sebanyak 28 Perda di Sepanjang 2024

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap aktif memperbarui data kepesertaan BPJS Kesehatan dan memanfaatkan layanan kesehatan dengan bijak. “Kesehatan adalah kebutuhan dasar. Kita semua harus mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat, apalagi yang tujuannya menyehatkan bangsa,” tutup Kasman.

(Red)