Upaya Turunkan Kecelakaan, Jasa Raharja dan Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Kegiatan Safety Riding

MEDAN – Jasa Raharja bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan sosialisasi di PT Pasific Medan. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan sosial dan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan PT Pasific.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di kantor PT Pasific Medan Industri ini menghadirkan narasumber dari Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Acara tersebut meliputi penyampaian informasi terkait manfaat perlindungan asuransi Kecelakaan yang diberikan, prosedur klaim, serta pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.

BACA JUGA :  Kegiatan MUKL Jasa Raharja di PO KUPJ

Dalam paparannya, Ricky Adi Utama, (Kasubag Pelayanan), mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan PT Pasific Medan Industri dalam menekan angka keccelakaan di Sumatera Utara khususnya di Kawasan industry.

“Kami percaya bahwa melalui sosialisasi ini, kami dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada karyawan mengenai ruang lingkup bisnis Jasa Raharja, serta pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu lintas ujarnya.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sumut Jalin Kerja Sama dengan Hotel Grand Kanaya, Berikan Apresiasi kepada Masyarakat Patuh Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, Fredy Pangebean, (Kepala Bidang Pelayanan BPJS Tenaga Kerja Medan Utara), menambahkan bahwa program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami berharap karyawan dapat memanfaatkan program-program kami dengan sebaik-baiknya dan merasa lebih terlindungi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2026: Sumut Siap Layani 4,5 Juta Pergerakan, Rampcheck hingga Posko Terpadu Disiapkan

PT Pasific Medan Industri menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap peraturan terkait keselamatan dalam berlalu lintas dan kesehatan kerja. (Red)