Unit PPA Satreskrim Polres Sergai Limpahkan Kasus KDRT ke Kejari

SERGAI-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) limpahkan tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beriniasial NK (47) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menjelaskan tersangka NK alias Aki dilaporkan ke Satreskrim oleh istrinya atas dugaan melakukan tidak kekerasan terhadap istrinya sekira Juli 2023 lalu.

BACA JUGA :  2 Pria Tewas di Parit Jalan A.H Nasution Medan Johor Ternyata Kawan Kompak, Bukan Korban Begal 

“Kita sudah mengupayakan mediasi, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, hingga berkas perkara ini lberanjut ke proses persidangan,” jelasnya, Rabu (6/9/2023).

Pelimpahan tersangka NK alias Aki ke Kejari Sergai dilakukan Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIk dengan penyidik pembantu Unit PPA, Briptu Suci Kurnia dan Briptu Norita Sianturi, dan diterima Jaksa Ayu SH.

BACA JUGA :  PDIP Kota Gunungsitoli Gelar Penanaman Pohon & Salurkan Pemberian Makanan Tambahan.

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menerangkan, pelimpahan tersangka ini dengan dasar surat Nomor B/65/VII/RES.1 24/2023, tanggal 30 Juli 2023 tentang pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NK alias Aki.

Kemudian, lanjutnya, surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Nomor B-2535/L/2.29/Eku.1/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka NK alias Aki lengkap (P21).

BACA JUGA :  Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas  

“Sehubungan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka beserta barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk diproses lanjut,” terangnya. ( swisma)