Tindakan ini Dilakukan Pemprov Sumut Cegah PHMS

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran terkait kesiapsiagaan menghadapi peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis (PHMS) di wilayah ini.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Zakir Daulay mengatakan surat edaran tersebut dalam rangka mengantisipasi peningkatan kejadian kasus penyakit hewan menular strategis terhadap perubahan iklim yang berpotensi meningkatkan angka kesakitan dan kematian ternak.

“Surat edaran itu telah dikeluarkan yang ditujukan untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut,”ujar Zakir Daulay, di Medan, Rabu.

Zakir mengatakan surat edaran yang bernomor 500.7.2.4/148/DISBUNAK/XII/2024 itu memiliki lima poin yang disampaikan kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di 33 kabupaten/kota di wilayah ini.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Sosialisasikan Kemudahan Pembayaran Pajak Melalui Samsat Online

Adapun poin pertama, kepala dinas diminta untuk meningkatkan peran dan fungsi Puskeswan dengan pendekatan partisipatif dalam pelayanan kesehatan hewan.

Hal itu, kata dia agar para peternak aktif dan berpartisipasi dalam pencegahan dan pengendalian kejadian penyakit hewan menular dan melaporkan setiap kejadian penyakit pada ternak kepada petugas serta pelaporan kejadian penyakit ke sistem integrasi i-Sikhnas.

Kedua, pemerintah daerah diminta untuk pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17
Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Tutup Raker DPRD Kota Medan 2024, Wong Chun Sen : Program Kerja 2025 Harus Diwujudkan dalam Tindakan Nyata

“Ketiga meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan prinsip membangun kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap ancaman dan potensi bahaya penyakit hewan menular,” kata dia.

Lalu, keempat meminta untuk menerapkan pola peternakan hewan secara intensif atau memelihara hewan ternak secara dikandangkan serta yang terakhir meningkatkan biosekuriti.

“Meningkatkan biosekuriti. dapat dilakukan dengan cara mengisolasi hewan sakit atau hewan terduga sakit, melakukan sanitasi (cleaning dan desinfeksi) terhadap peralatan kandang atau bahan
lainnya dari luar kandang, tidak memberikan pakan sisa dari luar kandang dan meningkatkan kontrol pergerakan hewan/pengawasan lalu lintas hewan,” sebut dia.

BACA JUGA :  Mantap! Kejati Sumut Juara 3 Kategori PIP Award Kejaksaan 2023

Zakir berharap dengan adanya surat edaran tersebut pencegahan terhadap peningkatan penyakit hewan menular dapat berjalan dengan maksimal sehingga menekan angka angkat penyakit hewan tersebut.

“Untuk secara keseluruhan, pengendalian wabah PMK di wilayah ini berjalan dengan lancar. Kita bersama pihak terkait terus melakukan berbagai upaya agar PMK dapat ditekan,” ujarnya dikutip dari Antara. (red/ant)