MEDAN – Tim Pembina Samsat Sumatera Utara (Sumut) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Nasional berlangsung di Sumatera Utara dengan agenda utama Analisa dan Evaluasi Pelayanan Regident dan penandatanganan Keputusan Bersama tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) berdasarkan permintaan pemilik, Jumat (2/8/2024).
Acara ini dihadiri oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Dr. Drs. A Fathoni, M.Si Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Penandatanganan Kepbers ini menandai langkah penting dalam reformasi administrasi kendaraan, memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengajukan penghapusan data regident ranmor jika kendaraan mereka sudah tidak digunakan atau telah dijual.
“Kepbers ini merupakan Peraturan turunan atas Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Dengan ditandatanganinya Kepbers ini, diharapkan Bapak Kakorlantas dapat menerbitkan Petunjuk Teknis tentang prosedur dan mekanisme serta tata cara penghapusan regident ranmor dan Pemerintah Daerah segera menerbitkan Peraturan Gubernur dan Jasa Raharja akan segera menerbitkan Keputusan terkait implementasi Pasal 74.” Ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja dalam sambutannya.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja juga berharap giat yang dilakukan hari ini menjadi wadah yang tepat untuk memberikan evaluasi atas pelaksanaan Program Kerja yang telah kita laksanakan. Sehingga, dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan program kerja untuk mewujudkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melakukan regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ. (Red)