• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Januari 16 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Terkait Hakim Tunggal PN Kisaran Sidangkan Perkara Perdata, Ini Kata Humas PT Medan

26 Oktober 2022
/ News
674 36
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Santernya pemberitaan oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Miduk Sinaga yang menghardik wartawan karena ketahuan menggelar sidang perkara perdata, tanpa didampingi 2 anggota majelis alias hakim tunggal akhirnya mendapat perhatian dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Humas PT Medan Jhon Pantas Lumbantobing yang dihubungi wartawan lewat WhatsApp (WA), Rabu (26/10/2022) mengatakan, pihaknya sebagai pengawas kinerja dan perilaku hakim di tingkat PN di Sumut akan menindaklanjuti informasi tersebut.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

“Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada Pimpinan. Tks. Pimpinan PT Medan maksudnya,” katanya pada pesan teks.

Sehari sebelumnya kasus oknum hakim tersebut juga mendapat kritikan tajam dari Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution SH dan juru bicara Komisi Yudisial (KY) Pusat Miko Ginting.

“Sangat kita sayangkan bila semangat penegakan hukum justru tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Pasal 11 ayat 1 dan 2. 

Kita mendesak hakim pengawas pada PT Medan dan KY agar memproses oknum hakim yang ‘risih’ diliput oleh wartawan,” kata Aris. 

Menurutnya, dalam persidangan perdata perbuatan melawan hukum tersebut semestinya digelar secara majelis minimal 3 orang..

Hakim tunggal hanya bisa menyidangkan beberapa kasus seperti perkara praperadilan (prapid), perkara perdata terkait penetapan seperti pengangkatan wali, hak asuh anak, wali jual, perubahan nama pada akte. 

Sementara juru bicara KY Pusat Miko Ginting mengaku perkara yang dialami oleh Miduk Sinaga telah melanggar aturan. 

“KY akan melakukan penelusuran terhadap perkara hakim tunggal serta menghardik wartawan tersebut. Kenapa bisa hakim tunggal, bukan majelis?” kata Miko seolah ingin mendapatkan jawabannya. 

Dalam perkara perbuatan hukum memang semestinya hakim yang menyidangkan minimal tiga orang. “Oke siap, makasih bang. Kita telusuri ya,” pungkasnya.

Secara terpisah KY Perwakilan Sumut mengaku sudah lama memantau hakim Miduk Sinaga. Jajaran hakim PN Kisaran memang sering gelar sidang sendirian. 

“Mereka (PN Kisaran) pernah kami pantau ini bung, masalah hakim tunggal,” ujar Mukhrizal.

Diberitakan sebelumnya, oknum hakim di PN Kisaran Miduk Sinaga tampak emosi setelah ketahuan gelar sidang sendirian di ruang sidang Kartika. Saat awak media melakukan peliputan, hakim tersebut marah-marah tak karuan. Ia komplain karena awak media mengambil foto jalannya sidang.

“Saya risih di foto-foto seperti ini. Kau dari mana?” katanya dengan nada tinggi pada awak media. Miduk Sinaga pun menunda sidangnya.

Sementara itu, Humas PN Kisaran Nelly ketika ditanya ucapan oknum hakim Miduk mengatakan risih karena ada awak media mengambil foto sidang, kemungkinan karena tadi nggak ada koordinasi dengan hakim dimaksud.

Nelly juga membenarkan, hakim PN Kisaran memang sering gelar sidang sendirian dan menyalahi prosedur. Namun bukan karena tanpa alasan. Di antaranya dikarenakan jumlah hakim tidak memadai. 

“Di sini hakim yang ada cuma enam, sedangkan kasus perharinya bisa 35. Jadi kami terkadang memang terpaksa harus melakukan sidang secara tunggal. Namun bagaimana pun, Saya memohon maaf kepada rekan-rekan semua,” kata Nelly. (esa)

Post Views: 10

Tags: Ini Kata Humas PT MedanTerkait Hakim Tunggal PN Kisaran Sidangkan Perkara Perdata
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In