TribunMerdeka, STABAT – Menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Langkat, Jum’at (19/5) kemrin, Ketua DPRD Langkat Sribana PA memanggil Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK), Senin (23/5) sore. Hal itu bertujuan untuk melihat secara kongkrit dan berimbang terkait kisruh penetapan hasil seleksi tertulis dan wawancara yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kabupaten Langkat.
Dalam sambutannya, kepada massa pendukung calon kepala desa (Cakades) gugur dari Desa Pasar VI Kwala Bingei, Mekar Jaya, Telagah, Pancowarno, Alur Gadung, dan Tanjung Gunung, Sribana PA juga menjelaskan, bahwa DPRD berperan sebagai political control dari kebijakan yang dijalankan Pemkab sebagai lembaga eksekutif.
Selain itu, Sekertaris Pemkab, dan Camat dari masyarakat desa yang menolak hasil ujian seleksi Cakades beserta jajaran juga dipanggil dalam pertemuan yang digelar secara terbatas itu. “Saya sabagai Ketua DPRD Langkat dan wakil dari masyarakat tidak layak bertindak sewenang – wenang melihat kasus ini,” kata Sribana.
Suka tidak suka, kata wakil rakyat dari Fraksi Golkar itu, dia punya kewajiban untuk mengedukasi masyarakat. Terlebih dalam hal bagaimana mewujudkan proses demokrasi yang lebih baik kedepannya.
Dalam pertemuan itu, menghasilkan rencana rekomendasi yang didasarkan kepada kronologi dan tuntutan yang diajukan masyarakat. Terutama seperti yang disampaikan oleh massa pendukung Cakades yang dinyatakan gagal oleh panitia Pilkades.
“Intinya, masyarakat menuntut transparansi dan keprofesionalan Kadis PMDK Langkat. Tujuannya untuk mengevaluasi potensi penyelewangan dan pelanggaran dalam seleksi Pilkades serta penetapan hasilnya,” lanjut wanita yang aktif berorganisasi itu.
Hasil rapat menunjukkan, sambungya, memang ada kesalahan dalam praktik seleksi Cakades. Dia dan wakil rakyat lainnya, mengeluarkan rekomendasi untuk Pemkab Langkat. “Rekomendasi itu tidak berlebihan. Saya yakin kita semua tahu ini bukan hal yang muluk – muluk,” kata ibu dari tiga anak itu.
Laegislator dari Dapil III Langkat itu menambahkan, dengan advokasi yang dilakukan, juga merupakan bagian dari Pendidikan politik rakyat. Hal itu merupakan kewajibannya sebagai wakil rakyat.
“Kade – kade (kerabat – dialeg Karo) harus memahami rekomendasi DPRD bukanlah bersifat final. Kebijakan ada di tangan Plt Bupati. Kami sebagai partner of outhority eksekutif, bertugas sekaligus berfungsi memberi masukan dan rekomendasi kepada Plt Bupati. Kami tegaskan, rekomendasi itu akan tetap dikawal,” tegasnya.
Rencananya, rekomendasi wakil rakyat kepada Plt Bupati Langkat itu, akan diserahkan paling cepat Jumat 27 Mei 2022 mendatang. “Tolong sabar ya kade – kade sekalian. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari Pemkab Langkat. Kade – kade akan tetap kami kawal,” tandasnya. (Ahok/Santo)