• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Desember 12 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Hampir Dua Tahun Plt Tak Diganti, Dinkes Langkat Kekurangan SDM?

15 Maret 2022
/ News
720 15
750
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, STABAT – Jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat terksesan kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Pasalnya, instansi pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan itu, masih dikomandoi oleh dr J, sebagai pelaksana tugas (Plt) yang sudah bertugas hampir dua tahun.

 

BACA JUGA

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

Bobby Nasution Pastikan Bantuan dari Kota Palu Langsung Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana

Hal itu menimbulkan desas-desus di kalangan masyarakat. Idealnya, pelaksana tugas yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Langkat itu, posisinya sudah layak digantikan. Status dr J tersebut menimbulkan kesan, bahwa Dinkes Langkat tidak memiliki SDM yang berkompeten.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSPHA) Nuriono via telepon selulernya, Selasa (15/3) pagi. Menurutnya, status Plt Kadis Kesehatan Langkat saat ini dinilai menyalahi Undang-undang.

 

Karena, kata Nuriono, menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, masa tugah Plt kepala dinas hanya tiga bulan. Setelah itu, masa tugasnya hanya dapat diperpanjang tiga bulan. “Apa gak ada lagi SDM yang berkompeten di Dinkes Langkat,” ketusnya.

 

Dengan demikian, lanjut pria berkacamata itu, status dr J sebagai Plt Kadis Kesehatan terkesan terlalu dipaksakan. Dikhawatirkan, jika yang bersangkutan mengambil kebijakan, maka semua produk hukum yang dikeluarkannya juga cacat hukum.

 

“Karena secara Undan-undang, kedudukannya (dr J) sudah salah. Maka, produk hukum yang dikeluarkannnya juga salah. Sehingga, perlu segera dilakukan pergantian Plt Kadis Kesehatan dengan orang yang lebih berkompeten,” lanjut eks Direktur LBH Medan itu.

 

Dengan mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di atas dan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, maka status Plt Kadis Kesehatan Langkat patut dipertanyakan.

 

“Dalam SE Kepala BKN tahun 2021 tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa, PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan,” tandas Nuriono.

 

Menyikapi hal tersebut, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH belum memberikan komentar. Hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirim ke telepon selulernya belum dibalas, meskipun sudah terkirim.

 

Diketahui, dr J diangkat menjadi Plt Kadis Kesehatan pada 2 November 2020 silam, sesuai dengan Surat Perintah Bupati  Langkat Nomor 1020/SP/BKD/2020 tentang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

 

Kemudian, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin kembali memperpanjang masa tugas dr J sebagia Plt Kadis Kesehatan, dengan mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 101/SP/BKD/2021. Setelah itu, kembali beberapa kali dikeluarkan surat perpanjangan masa tugas untuk dr J dan dia masih menduduki posisi tersebut hingga kini. (Ahmad)

Post Views: 8

Tags: Lelang JabatanPemkab langkatPlt Dinkes Langkat
Share207Tweet130SendShare

Baca Juga

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

11 Desember 2025

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik rencana pembangunan jalur pipa gas yang menghubungkan Riau–Sumut. Proyek strategis...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di dampingi sejumlah OPD menerima bantuan secara simbolis dari Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (11/12/2025).

Bobby Nasution Pastikan Bantuan dari Kota Palu Langsung Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana

11 Desember 2025

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi bantuan kemanusiaan dari masyarakat Kota Palu dan memastikan seluruh...

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi mengantisipasi Natal dan Tahun Baru 2026 dengan Kementerian Dalam Negeri RI secara daring melalui aplikasi Zoom di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wagub Sumut Minta OPD Laksanakan Instruksi Mendagri

11 Desember 2025

MEDAN – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta seluruh organisasi...

MAI Sumut Ajak Insan Pers Bangkitkan Mental Korban Terdampak Banjir

11 Desember 2025

MEDAN - Media massa bukan sekadar penyampai pesan, melainkan mercusuar semangat bagi masyarakat, terutama saat bencana melanda. Menyadari vitalnya peran...

Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Persiapan Nataru 2025/2026, Jasa Raharja Bersama Mitra Terkait Perkuat Koordinasi

11 Desember 2025

MEDAN - Menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Forum Keselamatan Lalu Lintas menggelar rapat koordinasi bersama Jasa...

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Dinas Koperasi & UKM Sumut Naslindo Sirait menghadiri sekaligus menutup acara Fast Track Young Prenuer (FYP) Fest 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi & UKM Sumut di Ballroom Grand Mercure Hotel Medan, Rabu (10/12/2025).

Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas

10 Desember 2025

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghadirkan program Fast Track Young Preneur (FYP) untuk mendorong 1.700 pelaku Usaha...

POPULER

Profesinya Diseret Atas Tuduhan Pemblokiran Jalan, Pasutri Pegawai Lapas Keberatan & Tegaskan Fitnah.

18 November 2025

Permudah Akses Jama’ah, Kementerian Haji & Umroh Didesak Buka Kantor Perwakilan Di Nias.

2 Desember 2025

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Nias Minta Pengendara Patuhi Aturan Lalulintas.

19 November 2025

Polres Nias Tegaskan Penanganan Laporan Pencurian Sesuai Prosedur, Pelaku Resmi Ditahan.

17 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In