MEDAN – Tidak semua kapal yang melintas atau berada di kawasan wajib pandu dan tunda Pelabuhan Belawan dikenakan kedua jenis jasa tersebut. Ada kapal yang hanya menggunakan jasa pandu, ada pula yang hanya menggunakan jasa tunda.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/11/2026).
Saksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bharto Ari Raharjo, menjelaskan bahwa pengenaan biaya bergantung pada jenis layanan yang digunakan kapal. Menurutnya, kapal yang hanya berlabuh dan tidak menggunakan jasa tunda tidak dikenakan biaya layanan tersebut.
“Tidak semua. Kalau kapal hanya berlabuh tidak gunakan tunda, tapi dipandu. Ada yang hanya dikenakan jasa tunda, ada yang hanya dipandu tapi tidak ditunda. Kalau kapal berlabuh hanya dapat layanan pandu saja,” jelas Bharto.
Ia juga menerangkan, pengelolaan jasa pandu dan tunda di Pelabuhan Belawan telah dilimpahkan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Sementara KSOP bertugas melakukan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hans Simanjuntak menyinggung dakwaan jaksa yang menguraikan adanya kapal berukuran besar yang melintasi perairan wajib pandu, tetapi tidak menggunakan jasa pandu maupun tunda.
Menanggapi hal tersebut, Bharto menyatakan bahwa selama ini dirinya tidak pernah menemukan kapal yang melintas tanpa izin pandu atau tunda.
“Tidak ada. Selama ini belum kami temukan. Dan jasa pandu dan tunda itu di Pelindo,” tegasnya.
Bharto yang sebelumnya pernah bertugas di KSOP Belawan itu menambahkan, setiap kapal yang masuk ke wilayah pelabuhan harus terlebih dahulu melapor kepada Pelindo. Selanjutnya, agen kapal mengajukan permohonan melalui aplikasi sebelum izin diterbitkan.
“Kami juga harusnya mendapatkan laporan dari Pelindo sebagai penyelenggara pelabuhan, karena mereka yang juga menguasai TOR, radar yang melaporkan kapal-kapal yang masuk,” ujarnya.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap empat terdakwa mantan pejabat KSOP Belawan, yakni Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, Marganda LA Sihite, dan Rivolino.
Dalam perkara ini, keempatnya didakwa menikmati uang dari jasa pandu dan tunda kapal selama menjabat. Jaksa menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,49 miliar berdasarkan perhitungan auditor. (Red)






