RSUD Thomsen Nias Tanggung Pasien JKN Dengan 9 Penyakit Kronis, Ini Kategorinya.

GUNUNGSITOLI – Bagi masyarakat Kepulauan Nias yang mengalami sejumlah penyakit kronis atau darurat, kini tidak perlu khawatir untuk menjalani perawatan. Pasalnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Thomsen Nias, Sumatera Utara, Kini melayani 9 (sembilan) jenis penyakit kronis atau pasien kondisi darurat secara gratis dengan tanggungan BPJS Kesehatan. Kamis (24/7/2025)

Direktur RSUD Thomsen Nias (dr. Noferlina Zebua) Memberitahu bahwa adapun pelayanan kategori pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan penyakit kronis yang mendapat pelayanan kesehatan dan masuk program rujuk balik ‎Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 yakni : Penyakit Diabetes melitus, Penyakit jantung, Penyakit Epilepsi, Penyakit Stroke, Penyakit Hipertensi, Penyakit Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Penyakit Skizofrenia dan Penyakit Lupus.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Medan Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Bea Cukai

“‎Melalui program ini, Pasien bisa mengakses obat secara rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau apotek mitra BPJS Kesehatan. ‎Selama sesuai dengan indikasi medis dan tercantum dalam Formularium Nasional (FORNAS), obat yang diberikan kepada peserta JKN akan ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan.”, Terang Direktur Noferlina

Hal Senada disampaikan Kepala Instalasi Gawat Darurat RSUD Thomsen Nias (dr. Hetty Daeli) yang ‎juga memberitahu kiranya bila ada peserta JKN yang memiliki kendala terkait pelayanan kesehatan atau obat-obatan, Maka dapat menghubungi Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat RSUD dr. M. Thomsen Nias atau melalui nomor : 0822-1119-1797.

BACA JUGA :  Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Terkait Pilkada Serentak 2024

Untuk diketahui, lanjut Hetty, Bahwa setiap pasien yang dirawat di IGD tidak seluruhnya masuk kategori gawat darurat.

‎Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, Terdapat lima kondisi yang disebut sebagai gawat darurat dan dijamin oleh BPJS Kesehatan, yaitu :

‎1. Mengancam nyawa atau membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan.

‎2. Gangguan pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi.

‎3. Penurunan kesadaran mendadak.

‎4. Gangguan hemodinamik (stabilitas tekanan darah dan aliran darah terganggu).

‎5. Pasien yang Membutuhkan tindakan medis segera.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Kabanjahe Adakan Focus Group Discussion Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Dairi

Agar publik teredukasi melalui informasi yang didapatkan, ‎RSUD Thomsen Nias rutin melakukan edukasi langsung melalui Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) kepada pengunjung dan pasien rawat jalan.

Hetty menambahkan bahwa ‎sebagai rumah sakit rujukan regional, RSUD Thomsen Nias terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Edukasi seperti ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat, menghindari kesalahan prosedur, dan membuat layanan kesehatan makin efisien serta tepat sasaran.

‎”Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Nias”, Terangnya

(Rama)