Reaksi Pj Gubernur Sumut Terkait Korban Kekerasan di Nias Selatan

Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) merespon cepat terhadap dugaan kekerasan yang dialami seorang anak yang terjadi di Nias Selatan dengan menurunkan tim.

“Tim ini bertugas mengidentifikasi, menginvestigasi, dan menangani kasus kekerasan pada anak yang tengah disoroti masyarakat Indonesia ini,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, di Medan, Rabu.

Agus Fatoni mengatakan tim yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan lintas instansi seperti kepolisian ini, juga akan melakukan berbagai upaya.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tersangka Tipikor Proyek Jaringan Komunikasi dan Informasi TA 2019-2023

Nantinya, kata dia, tim tersebut akan memberikan dukungan psikologis kepada korban kekerasan, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak.

“Selain penanganan, tim juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan pada anak,” kata dia.

Menurutnya, kekerasan anak merupakan masalah yang sangat serius dan memperhatikan semua pihak.

BACA JUGA :  Bupati Pakpak Bharat Sambut Baik Program Makan Gizi Gratis Upaya Lahirkan Generasi Emas

Dia berharap tim tersebut dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengedepankan hak-hak anak dalam penanganan kasus tersebut.

“Dengan pembentukan tim ini kami berharap dapat meningkatkan perlindungan anak dan mengurangi kasus kekerasan anak di Nias Selatan,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila melihat atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pada anak, guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :  Advokat Sri Falmen, Terdakwa Penggelapan Keberatan Difoto Wartawan saat di Persidangan

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak kita. Jangan takut untuk melapor jika ada kasus kekerasan, laporkan saja apabila mengetahui atau melihat,” ujarnya dikutip dari Antara. (red)