• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Sabtu, Juli 19 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Hanya Dituntut 8 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

6 Oktober 2022
/ News
674 36
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 MEDAN–Tuntutan Kasus Binomo yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama(32) mentor Indra Kenz tuntutanya sangat berbeda jauh, pasalnya Indra Kenz dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) 15 tahun penjara denda Rp 10 miliar.Tapi Fakarich sang mentor hanya dituntut 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara ‘Ada Apa’?

Jaksa penuntut umum Chandra Naibaho  dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Marliyus, Kamis (6/10/2022) menyatakan, Fakar bersalah melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA

Banding DSP Law Firm Dikabulkan, Pedagang Opak Ubi Terdakwa Kasus Korupsi Dibebaskan

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

Lalu, Fakar juga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Chandra Naubaho menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat karena telah melakukan tindakan yang dilarang oleh negara.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan. Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” ujar Chandra.

Untuk mendengar pembelaan terdakwa Fakarich sidang menarik perhatian masyarakat itu dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakar.

“Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20 juta hingga Rp 30 juta. Terdakwa menerima tawaran tersebut. Selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan,” kata Chandra di hadapan ketua majelis hakim, Marliyus.

Lanjut jaksa Chandra, usai membuat konten video itu Fakar menerima pembayaran Rp25 juta dari Binomo. Kemudian, konten video Binomo itu diunggah di media sosial Youtube, Instagram, dan website milik Fakar.

“Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad,” ucap Chandra.

Kemudian, untuk mempermudah orang-orang mengakses aplikasi Binomo. Fakar pun mendaftar sebagai afiliator di aplikasi Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas milik terdakwa bernama Fakar Trading Binomo diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.

“Orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus tersebut diminta nomor ponsel masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup Telegram yang dikelola terdakwa,” ungkap Chandra.

Di dalam grup itu terdakwa dengan mudah memotivasi dan tutorial untuk bermain di aplikasi Binomo seperti menebak nilai yang terdapat di dalam permainan akan naik atau turun. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus deposit terlebih dahulu minimal Rp140 ribu.

“Namun sekali pun para peserta kursus yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo. Tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo,” ujar Chandra.

 Fakar juga dinilai telah memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan terhadap para korbannya. Padahal aplikasi Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.

“Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo,” ujar Chandra.

Atas perbuatannya Fakar selaku afiliator telah mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading bodong tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan BAPPEBTI, binary option termasuk Binomo merupakan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka komoditi serta tidak terdapat izin usaha,” tandas Chandra.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,1 miliar.

Dalam dakwaan kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakar.

“Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20 juta hingga Rp 30 juta. Terdakwa menerima tawaran tersebut. 

Selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan,” kata Chandra di hadapan ketua majelis hakim, Marliyus.

Lanjut jaksa Chandra, usai membuat konten video itu Fakar menerima pembayaran Rp25 juta dari Binomo. Kemudian, konten video Binomo itu diunggah di media sosial Youtube, Instagram, dan website milik Fakar.

“Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad,” ucap Chandra.

Kemudian, untuk mempermudah orang-orang mengakses aplikasi Binomo. Fakar pun mendaftar sebagai afiliator di aplikasi Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas milik terdakwa bernama Fakar Trading Binomo diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.

“Orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus tersebut diminta nomor ponsel masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup Telegram yang dikelola terdakwa,” ungkap Chandra.

Di dalam grup itu terdakwa dengan mudah memotivasi dan tutorial untuk bermain di aplikasi Binomo seperti menebak nilai yang terdapat di dalam permainan akan naik atau turun. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus deposit terlebih dahulu minimal Rp140 ribu.

“Namun sekali pun para peserta kursus yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo. Tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo,” ujar Chandra.

Fakar juga dinilai telah memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan terhadap para korbannya. Padahal aplikasi Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.

“Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo,” ujar Chandra.

Atas perbuatannya Fakar selaku afiliator telah mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading bodong tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan BAPPEBTI, binary option termasuk Binomo merupakan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka komoditi serta tidak terdapat izin usaha,” tandas Chandra.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,1 miliar.(esa)

 

Tags: 1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Hanya Dituntut 8 TahunDenda Rp 1 MiliarRaup Rp72
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Banding DSP Law Firm Dikabulkan, Pedagang Opak Ubi Terdakwa Kasus Korupsi Dibebaskan

19 Juli 2025

MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bapak Selamat yang merupakan pedagang opak Ubi akhirnya menghirup udara bebas setelah 7 bulan...

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

18 Juli 2025

SALAK - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)...

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025

SALAK - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama...

Operasi Patuh Toba 2025 Di Gunungsitoli, 55 Pelanggar Terjaring Petugas Satlantas.

Operasi Patuh Toba 2025 Di Gunungsitoli, 55 Pelanggar Terjaring Petugas Satlantas.

18 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Dinilai tidak mematuhi aturan berkendara, Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Lalu Lintas menindak 55 pengendara kendaraan. Kegiatan penindakan...

Jasa Raharja Medan dan Satlantas Polrestabes Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Sekolah Global Prima

Jasa Raharja Medan dan Satlantas Polrestabes Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Sekolah Global Prima

18 Juli 2025

MEDAN - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh 2025, PT Jasa Raharja Cabang Medan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/7).

Pemprov Sumut dan Ditjen Dukcapil Pastikan Pelayanan Pendataan Penduduk Berjalan dengan Baik

18 Juli 2025

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri...

POPULER

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

26 Juni 2025
Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

21 Juni 2025
Difitnah Lakukan Penganiayaan, Janda Miskin Di Gunungsitoli Tuntut Keadilan.

Difitnah Lakukan Penganiayaan, Janda Miskin Di Gunungsitoli Tuntut Keadilan.

17 Juli 2025
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara 200 Juta Dari Kasus Korupsi Disparbud Nias Utara.

Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara 200 Juta Dari Kasus Korupsi Disparbud Nias Utara.

16 Juli 2025
Audiensi Di Kemenkes RI, Walikota Gunungsitoli Usulkan Pembangunan RSU & Faskes.

Audiensi Di Kemenkes RI, Walikota Gunungsitoli Usulkan Pembangunan RSU & Faskes.

17 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In