• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Januari 16 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Putusan Hakim, Debitur PT Medan Plaza Centre (MPC) Pailit

25 Oktober 2022
/ News
702 8
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-PT Medan Plaza Centre (MPC) dinyatakan dalam keadaan pailit, oleh hakim pemutus Immanuel Tarigan. Pembacaan putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT MPC, yang sidangnya berlangsung Senin (24/10/22) di Ruang Cakra 8 Negeri (PN) Medan, 

“Mengadili, satu menyatakan debitur PT Medan Plaza Centre, demi hukum dalam keadaan pailit,” kata Hakim Immanuel membacakan putusan.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

“Dua, menyatakan harta debitur PT Medan Plaza Centre  dalam keadaan Insolvensi (ketidakmampuan debitur membayar utang),”sambung Immanuel. 

Selain itu, menimbang termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit dalam putusan, maka harus ditunjuk hakim pengawas dan mengangkat kurator.

Sebelumnya, Hakim Immanuel Tarigan mengatakan, dalam beberapa pertimbangannya, berdasarkan laporan tim pengurus dan rekomendasi hakim pengawas tanggal 21oktober 2022,  bahwa pembahasan proposal perdamaian dari debitur PKPU yang dilaksanakan pada19 Oktober, hasilnya debitur PKPU tidak mengajukan rencana perdamaian maupun permohonan perpanjangan PKPU.

Kemudian, dari hasil voting suara ternyata para kreditur tidak menyetujui perpanjangan PKPU terhadap debitur PKPU. 

“Menimbang tidak diajukannya rencana perdamaian maupun permohonan perpanjangan PKPU oleh debitur dan ternyata kreditur tidak menyetujui perpanjangan PKPU , walaupun telah dilakukan pemungutan suara untuk dilakukaan perpanjangan, maka berdasarkan Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230 UU Kepailitan dan PKPU demi hukum debitur jatuh dalam keadaan pailit,” kata Immanuel.

Diketahui,  setelah melewati serangkaian persidangan oleh hakim pengawas, kemelut antara debitur, kreditur dan pemegang saham  PT Medan Plaza  Medan akhirnya ditempuh melalui voting sebelum diputuskan hakim pemutus.

Dari hasil voting yang dilakukan oleh para konkuren dan separatis terdapat 2/3 suara menolak dilakukan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Seperti diketahui sidang di tingkat hakim pemutus seyogianya dilakukan 2 bulan lalu ( 60 hari), tetapi hakim Immanuel Tarigan pada saat itu masih memberi kesempatan bagi para pihak melakukan upaya perdamaian.

Sementara itu, Hartanta Sembiring yang merupakan kuasa hukum pemegang saham Fitri Tjandra, Selasa (25/10/22) mengatakan, prinsip dari Keputusan Majelis Hakim Pemutus Perkara Pailit yang diajukan oleh Fancisca Ng secara pribadi sangat  menghargai keputusan hukum atas permasalahan diajukan. 

“Namun secara esensi tentang adanya ditetapkannya tagihan kreditur  tetap atas nama Sri Taslim dikarenakan ada upaya hukum dari klien kami Fitri Tjandra. Untuk itu dalam waktu  sesegera mungkin kita akan memohon untuk dilakukan pembatalan akan pembayaran itu,” kata Hartanta.

Ia juga berharap, hanya kurator secara arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas serta jangan berpihak kemana pun dalam menentukan sikap. “Yang dinyatakan pailit sudaj ada dalam sebuah keputusan namun diingatkan agar kurator jangan salah bayar. Karena pihak klien kami sedang mengajukan proses hukum khusus masalah deviden yg ditahan kurang lebih sebesar Rp10 miliar. (lin)

Post Views: 8

Tags: Debitur PT Medan Plaza Centre (MPC) PailitPutusan Hakim
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In