PT Rapy Ray Putratama Tegaskan Legalitas Tanah Berkekuatan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam RDP DPRD Sumut

MEDAN – Polemik proyek pembangunan perumahan milik PT Rapy Ray Putratama di Jalan Tangkahan, Desa Sigara-gara, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum perusahaan mempertanyakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara yang digelar pada 25 Juni 2026.

Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Fadli Risky, SH, menegaskan legalitas tanah yang menjadi objek sengketa telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri kuasa hukum pemilik tanah pertama Bukit Sitompul, Kirem br. Ginting, Direktur PT Rapy Ray Putratama Muhammad Ghazali Lubis, serta perwakilan masyarakat, Nasa, Fadli menyampaikan sejumlah keberatan terhadap jalannya RDP tersebut.

Kuasa Hukum Nilai RDP Belum Berimbang

Fadli menilai forum RDP belum memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, PT Rapy Ray Putratama sebagai pihak yang dipersoalkan, pemilik tanah asal, maupun warga yang telah membeli rumah dan memiliki sertifikat resmi tidak diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan secara utuh.

BACA JUGA :  Mangapul Purba: Menhut dan Menteri ATR/BPN Jangan Biarkan PT TPL Terus "Berseteru" Dengan Masyarakat

“Kalau tujuan RDP adalah mencari solusi dan memperoleh gambaran yang objektif, seharusnya seluruh pihak dihadirkan sehingga informasi yang diperoleh tidak hanya berasal dari satu sisi,” ujar Fadli.

Ia mengaku hadir secara sukarela mengikuti rapat tersebut. Namun ketika hendak menyampaikan penjelasan mengenai dasar hukum kepemilikan lahan, kesempatan tersebut tidak diberikan. Tak lama kemudian, rapat diskors dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.

Karena itu, Fadli mempertanyakan munculnya pemberitaan yang menyebut DPRD telah mengeluarkan rekomendasi, padahal menurutnya forum RDP belum selesai karena masih berstatus diskors.

Legalitas Tanah Disebut Telah Diuji di Pengadilan

Menurut Fadli, PT Rapy Ray Putratama memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2019 melalui dua sertifikat induk, yakni Nomor 649 dan Nomor 650.

Dari dua sertifikat induk tersebut kemudian dilakukan pemecahan menjadi sekitar 936 sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, legalitas penerbitan sertifikat tersebut juga telah diuji melalui proses peradilan.

BACA JUGA :  Pemko Medan Gelar Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Gugatan yang diajukan oleh Dhody Thahir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 86/G/2023/PTUN dinyatakan ditolak.

Perkara kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 41 K/TUN/2025. Menurut Fadli, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pihaknya dan pada pokoknya menyatakan gugatan terhadap penerbitan sertifikat tersebut tidak dapat dikabulkan.

“Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami mempertanyakan mengapa legalitas yang sudah diuji di pengadilan masih dipersoalkan kembali dalam forum RDP,” katanya.

Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

Selain mempersoalkan substansi rapat, Fadli juga menyoroti dugaan potensi konflik kepentingan dalam pembahasan di DPRD Sumatera Utara.

Menurutnya, pihak yang mengajukan pengaduan diketahui merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang bertugas di Komisi C, yakni komisi yang turut membahas persoalan tersebut.

Fadli menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya penggunaan jabatan atau kewenangan dalam memperjuangkan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan sengketa lahan.

Meski demikian, ia menyerahkan penilaian mengenai dugaan konflik kepentingan tersebut kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Putusan Inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata

“Kami berharap seluruh proses di DPRD tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan keadilan sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Warga Minta Kepastian Hukum

Dalam kesempatan yang sama, pemilik tanah asal serta sejumlah warga yang telah membeli rumah di kawasan perumahan tersebut berharap pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak mereka.

Mereka menyatakan telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan berharap perlindungan hukum tetap diberikan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut mereka, kepastian hukum sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang telah berinvestasi dan menempati kawasan perumahan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir yang dikonfirmasi terkait pernyataan kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama belum memberikan tanggapan resmi.

Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari yang bersangkutan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Red)