JAKARTA – Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi yang melibatkan satu paket saham PT. GBU. Lelang ini, yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam sebuah dialog publik yang diadakan pada Rabu, 15 Mei 2024, di Jakarta, Saefudin menjelaskan bahwa lelang tersebut dimenangkan oleh PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang baru didirikan 10 hari sebelum penjelasan lelang pada 9 Desember 2022. “PT. IUM diduga disiapkan secara sengaja sebagai satu-satunya peserta lelang dengan harga penawaran sebesar Rp. 1,945 triliun, yang sesuai dengan harga limit lelang yang telah ditetapkan,” ungkap Saefudin.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH, seorang praktisi hukum.
Saefudin juga menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp. 9 triliun yang diakibatkan oleh lelang tersebut. “Lelang ini menyebabkan gagalnya pemulihan aset dari skandal korupsi Jiwasraya, khususnya terkait pembayaran uang pengganti kepada Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 triliun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saefudin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang ini melibatkan modus operandi penurunan nilai limit lelang. “Nilai wajar dari satu paket saham PT. GBU yang seharusnya mencapai Rp. 12 triliun, direndahkan menjadi Rp. 1,945 triliun. Ini jelas menguntungkan AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang juga merupakan pemilik PT. MHU dan MMS Group,” jelas Saefudin.
Dia juga mengungkap bahwa AH, BSS, dan YS adalah Beneficial Owner sebenarnya dari PT. IUM. Uang yang digunakan PT. IUM untuk membayar lelang berasal dari pinjaman senilai Rp. 2,4 triliun dari PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng.
“Kejadian ini merusak citra hukum di Indonesia. Oleh karena itu, KSST mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak dan menindaklanjuti kasus ini serta menemukan tersangka sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga harus memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tambah Saefudin.
KSST juga meminta Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kejahatan ini. “Kami meminta mereka mendorong proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tutup Saefudin.
rakat di dunia maya juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan digital untuk beraksi. Data-data pribadi yang tidak terjaga dengan baik dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai tindakan kriminal, seperti penipuan, perundungan, perampokan, dan lain sebagainya.
Para penjahat digital memanfaatkan data-data pribadi tersebut untuk berbagai tujuan, mulai dari promosi produk investasi palsu, pinjaman online ilegal, hingga judi online. Mereka menggunakan berbagai cara persuasif atau intimidatif untuk memanipulasi masyarakat yang data pribadinya telah mereka ‘sandera’, sehingga sulit bagi korban untuk menolak tawaran yang diberikan.
Dalam laporan We Are Social dan Melwater bertajuk Digital 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia per Januari 2023 mencapai 212,9 juta, atau sekitar 77 persen dari total populasi. Angka yang sangat besar ini menunjukkan betapa luasnya ruang bagi para pelaku kejahatan digital untuk beroperasi.
Oleh karena itu, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga data pribadi mereka di dunia maya menjadi sangat penting. Kita perlu memahami bahwa kejahatan digital tidak hanya terjadi karena adanya niat dari pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan. Sebagaimana diingatkan oleh Bang Napi, karakter populer hasil kreasi sebuah televisi swasta beberapa tahun lalu, “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan.”
Dalam menghadapi fenomena ini, pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya keamanan digital menjadi hal yang sangat penting. Semakin banyak masyarakat yang sadar akan risiko dan bahaya yang ada di dunia maya, semakin sedikit pula peluang bagi para pelaku kejahatan digital untuk beraksi. Mari bersama-sama menjaga data pribadi kita dengan baik dan waspada terhadap ancaman predator digital yang selalu mengintai.