Polrestabes Medan Buru 7 Lagi Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota TNI

MEDAN – Kasus dugaan penculikan, penyekapan dan pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar terus didalami personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Polisi telah menangkap 4 orang tersangka, yakni CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai Km 10, Sunggal, dan F (45), warga Klambir V, Desa Kp Lalang, Sunggal, Deliserdang.

BACA JUGA :  Bimtek Penyusunan Dokumentasi Evaluasi Kinerja ASN di Lingkungan Pemkab Karo Berjalan lancar

“Masih ada tersangka lainnya yang sedang dalam pengejaran kami yaitu, F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. Masih ada 7 orang, nanti kita terbitkan DPO,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2025).

Dijelaskan, peran keseluruhan dari 7 orang yang masih dalam pengejaran ini adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA :  Didemo, Bank OCBC Diminta Bertanggung Jawab atas Kerugian Nasabah Gery Sutjipto

Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Adapun motif dari kasus ini adalah bermula dari persoalan mobil rental. Korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.

BACA JUGA :  Tim Deninteldam I/BB Ciduk Pengedar Sabu di Sunggal

“Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama,” terang Gidion. (Red)