Polres Rohil Laksanakan Kegiatan Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Prokes

Ujung Tanjung, TRIBUNMERDEKA.COM — Polres Rokan Hilir laksanakan Kegiatan (KRYD) Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 serta pembagian masker kepada pedagang di Pasar Sayur Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 3 November 2021.

Giat KRYD tersebut dipimpin Pawas Piket Polres Rokan Hilir IPDA Johan Syahputra beserta sejumlah personil gabungan Polres Rokan Hilir melaksanakan patroli di seputaran pasar dan memberikan himbauan kepada pedagang pasar maupun pembeli serta melakukan penegakan prokes terhadap pengunjung Pasar Ujung Tanjung.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Medan Minta PT MMD sebagai Pengelola Medan Mall Ciptakan Suasana Nyaman

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan Kegiatan (KRYD) Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 hari ini dilaksanakan agar masyarakat paham bagaimana pentingnya mematuhi Prokes covid-19 dalam aktivitas sehari hari.

Selain itu, pelaksana kegiatan juga membagi-bagikan puluhan masker kepada para pedagang seperti pedagang sayur, pedagang baju serta warung kopi sambil memberikan himbauan agar selalu waspada dan apabila ada keadaan tidak kondusif bisa menghubungi ke layanan Polri C110 .

BACA JUGA :  Hasil Gelar Perkara di Mabes Polri, Kuasa Hukum Minta Poldasu SP3 Kasus Amrick Singh

Intinya pelaksanaan giat ini agar terciptanya situasi Kamtibmas yang Kondusif dalam rangka menekan penyebaran/penularan covid-19.Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. Pungkasnya.

Reporter : Sirumorang