Polres Labusel Bongkar Kasus Dugaan Pita Cukai Palsu Pada Rokok

Medan – Unit Pidana Khusus Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara membongkar kasus dugaan pengguna pita cukai palsu pada rokok merek berinisial XB.

“Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat pelaku yakni MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut,” ujar Kepala Polres Labusel AKBP Arfin Fachreza di Labuhanbatu Selatan, Selasa.

BACA JUGA :  JERNIH Sumut : Pj Gubsu Sebaiknya Tunda Pemilihan Direktur Perumda Tirtanadi hingga Pilkada Usai

Arfin mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Setelah itu, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Senin (27/1). Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku beserta barang bukti pun disita yakni 30 kotak rokok XB dengan total nilai sekitar Rp271.200.000 dan satu unit mobil berwarna putih yang mengangkut rokok tersebut.

BACA JUGA :  Dukung Barber Pray and Help for Palestine, Bobby Nasution Pangkas Rambut di Depan Gedung Lonsum

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial S di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan,” kata Arfin.

Menurut dia, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama 4 bulan terakhir demi keuntungan ekonomi.

“Kini, kasus ini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya dikutip dari Antara.

BACA JUGA :  Warga Protes Pilkades Tanjung Gusta, Calon Nomor Urut 5 Diduga Bagikan Amplop

Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labusel berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya. (red)