Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu

MEDAN – Menyahuti pengaduan masyarakat (dumas) tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai hulu kabupaten Labuhanbatu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43).

Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, (07/08/23), mengatakan, begitu menerima info itu, Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK langsung gerak cepat melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH, untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA :  Nekat Bawa Sabu 1.988 Gram ke Lombok, Anwar Dituntut 20 Tahun Penjara

Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal lbergerak cepat
melakukan penyelidikan dan penindakan.

Pada Jum’at ( 04/08/ 23) sekitar pukul 22.10 Wib, berhasil diringkus S alias SO alias Yono alias Ono, yang merupakan warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

“Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dua unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp.700.000 diduga hasil penjualan narkoba” terang Parlando.

BACA JUGA :  Ratusan Kader Militan PDIP dan Simpatisan Minta Megawati Tolak Calon Ketua DPRD Medan dari Luar KSB

Parlando menambahkan, tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 dari hasil penjualan setiap gram sabu-sabu.

“Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019” bebernya lagi.

BACA JUGA :  PP HIMMAH: Sudah Banyak Capaian Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kekurangan Harus Dibenahi Bersama

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di pmPolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara” tutup Parlando. (heri)