GUNUNGSITOLI – Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, secara resmi menetapkan Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat berinisial FID (38) bersama wanita selingkuhannya RK (34) sebagai Tersangka dalam kasus perzinahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPDA Motivasi Gea) kepada wartawan di Mapolres Nias. Rabu (23/4/2025)

“Iya benar. Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim”, Ucapnya

Motivasi memberitahu bahwa para tersangka mengakui perbuatannya atas keduanya dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
“Sementara ini Kedua tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib Lapor. Saat ini penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, Terangnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bahwa pada Selasa (22/4) siang, Sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sudirman – Afilaza, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli Ramai diserbu warga dan didatangi sejumlah petugas kepolisian.
Insiden itu disebabkan karena beberapa warga mendapati sepasang pria FID (38) yang diketahui Salah seorang Komisioner KPU di Kabupaten Nias Barat dan wanita RK (34) yang keduanya merupakan pasangan tidak sah dan tengah berada dirumah kos-kosan. Mirisnya, insiden itu turut disaksikan oleh istri sah dari FID (38) yang sekian lama menaruh kecurigaan dengan perilaku suaminya FID (38) yang jarang pulang kerumah.
