Polda Sumut Ungkap Perdagangan Organ Satwa Dilindungi

MEDAN   – Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap perdagangan organ satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan menyaru sebagai pembeli.

Penindakan dilakukan di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar Gang Telkom Nomor 98 Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Kamis (9/10/2023) lalu.

BACA JUGA :  Dituduh menyekap Tiga Warga Sirapit, Mariana br Sitepu: Semua Itu Cerita Bohong

“Dua orang tersangka ditangkap saat transaksi, diamankan bersama barang bukti,” jelas Hadi, Senin (13/11/2023).

Kedua tersangka adalah, MS (44), warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan DYS (41), warga Jalan Pembangunan Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara.

Hadi menyebut, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan penjual kulit harimau jenis Panthera Tigris Sumatera dan Trenggiling (manis javanica).

BACA JUGA :  Miliki Potensi Besar, Rico Waas Ajak Seluruh Pihak Membangunan Medan Bagian Utara

Dari kedua tersangka turut diamankan 1 lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling sekitar 15 Kg.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA,” pungkas Hadi.(red)