• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Sabtu, Januari 17 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Pemilik Saham PT Kiyad Industri Tak Diperbolehkan Masuk, Kamaruddin Simanjuntak Siap Dampingi ke Poldasu

24 September 2022
/ News
667 43
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terkait Sengketa PT Kiyad Industry,
Kamaruddin Simanjuntak akan Buat Pengaduan ke Poldasu

MEDAN I kliksumut.com -Kamarudin Simanjuntak, pengacara kondang yang menangani kasus almarhum Brigadir J, mendadak menghebohkan masyarakat yang berada di sekitar PT Kiyad Industry, Jumat, 23 September 2022.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

Sontak masyarakat berkumpul ingin mengetahui kedatangan pengacara kondang, Kamarudin Simanjuntak di areal yang terbilang padat penduduk tersebut.

Kamarudin Simanjuntak, tampak mondar-mandir di depan perusahaan industri kayu yang berlokasi di Jalan Medan Namorambe Pasar V, Km 8,5 Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deliserdang.

Usut punya usut, ternyata Kamarudin Simanjuntak tidak sedang melakukan pengembangan kasus Alm Brigadir J, namun diamanahkan sebagai lawyer atau kuasa hukum dari pelapor Janny Iskandar, Komisaris PT Kiyad Industry bersama Yasim selaku direktur dan pemegang saham di perusahaan tersebut.

Kedatangan pengacara kondang ini ternyata tidak mendapat respon baik dari pihak terlapor yang diduga menguasai perusahaan PT Kiyad Industry tersebut dengan cara melanggar hukum, sehingga menarik perhatian masyarakat umum yang melintasi Jalan Medan Namorambe tersebut.

Bahkan, terpantau Kamarudin yang didampingi rekan pengacara Poltak Silitonga dan pelapor Janny Iskandar selaku Komisaris dan Yasim yang juga menjabat sebagai Direktur dan pemegang saham di PT Kiyad Industri, sempat berdebat dengan petugas satpam perusahaan karena tidak memperbolehkan masuk.

Patut diduga bahwa petugas satpam dan staff perusahaan bekerja sama untuk melakukan persekongkolan jahat. Padahal aparat penegak hukum dengan membawa surat tugas resmi telah hadir ke lokasi untuk bersiap melakukan penyidikan dan olah TKP, akan tetapi tetap tidak diizinkan untuk memasuki areal perusahaan.

“Saya heran dengan Negara ini. Ada seorang pemilik saham perusahaan yang notabene tertera dalam akta notaris sebagai Komisaris dan Direktur yang memiliki 50% saham tidak diperbolehkan masuk oleh satpam perusahaan karena perintah Personalia. Ada apa ini? sebut pengacara kondang ini, kepada awak media.

Kamarudin Simanjutak menegaskan, hampir dua tahun lamanya pelapor tidak diperbolehkan masuk untuk melihat kondisi perusahaan.

“Kita minta kepastian hukum melalui laporan pengaduan yang telah dibuat sekitar satu tahun delapan bulan di Polda Sumut, yang disinyalir telah masuk angin” beber Kamarudin Simanjutak.

Keganjalan dalam kasus yang dialami pelapor Janny Iskandar, menjadi perhatian Kamarudin Simanjutak, untuk menanganinya demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Dalam sebuah perusahaan, katanya dan menurut aturan hukum, seharusnya yang berkuasa itu adalah seorang Komisaris dan Direksi serta pemegang saham.

” Namun kejadian ini sangat aneh, masa iya seorang personalia yang notabene pekerja yang masih menerima gaji dari perusahaan malah melarang seorang pemegang saham masuk ke perusahaannya. Aneh kan.” sebutnya.

Untuk memastikan kliennya masuk, Kamarudin sempat bernegoisasi dengan petugas keamanan perusahaan. Namun tetap juga tidak diindahkan. Sehingga Kamarudin berargumen soal hukum dengan perwakilan perusahaan dari balik pintu besi.

Tak berselang lama datang mobil Inafis Polda Sumut untuk melakukan olah TKP sekaligus melakukan police line sebagai objek sengketa.

Namun, kehadiran petugas juga tidak diindahkan dan tetap pintu gerbang lebih kurang 10 meter bercat hijau tidak dibukakan.

Negosiasi petugas kepolisian juga dilakukan kepada petugas dan pegawai perusahaan PT Kiyad Industry. Dan berunjung kesepakatan sekitar jam 13.30 WIB diperbolehkan masuk.

Debat Kusir

Waktu yang telah disepakati tiba. Ternyata Kamarudin Simanjutak beserta klien dan juga petugas Inafis Polda Sumut tidak diperbolehkan masuk ke areal perusahaan PT Kiyad Industry.

Tak berselang lama kuasa hukum PT Kiyad Industry, Iqbal Sinaga muncul. Sebelumnya terjadi diskusi hukum antara pengacara pelapor dan terlapor.

Bahkan, sempat terjadi debat kusir di pinggir jalan tepatnya depan perusahaan antara Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga dalam sengketa PT Kiyad Industry yang kini sedang ditangani Polda Sumut yang sudah masuk di tahap penyidikan.

“Saya sebagai kuasa hukum perusahaan tidak memperbolehkan kuasa hukum dan pelapor masuk ke areal perusahaan. Hanya memperboleh petugas kepolisian bila bersedia,” tegas Iqbal Sinaga.

Laga argumen sosok Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga memanas di depan perusahaan PT Kiyad Industry yang mengundang banyak perhatian dan bahkan sempat memperlambat laju lalu lintas.

Pemalsuan Tandatangan

Kamarudin Simanjutak yang dikonfirmasi awak media mengaku, sore ini akan membuat laporan pengaduan bersama kliennya ke Polda Sumut, atas dugaan pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai dan juga pemalsuan tandatangan, yang sebelumnya ditunjukan oleh kuasa hukum PT Kiyad Industry.

“Kita menduga ada praktek pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai yang tadi ditunjukan oleh kuasa hukum terlapor.,” katanya.

Menurutnya ada keganjalan dalam perjanjian tersebut, di mana si pembuat janji melakukan perjanjian dengan dirinya sendiri dalam akta notaris.

“Inika aneh, ada orang berjanji dengan dirinya sendiri. Harusnya melibat berbagai pihak di dalam sebuah perjanjian,” ungkapnya.

Kamarudin Simanjutak menegaskan, sore ini juga pihaknya akan membuat pengaduan berdasarkan bukti yang diperolehnya.. ( red)

Post Views: 11

Tags: Dampingi ke PoldasuKamaruddin SimanjuntakPT Kiyad Industri
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In