TribunMerdeka, STABAT – Bimbingan teknis (Bimtek) kepala sekolah (Kasek) SD dan SMP se – Kabupaten Langkat diduga sarat dengan ajang korupsi. Aparat penegak hukum (APH) diminta bergerak cepat untuk mengusutnya. Kegitan yang digelar dari tanggal 6 Juni – 13 Juni 2022 itu, mewjibkan kasek untuk membayar uang sebesar Rp1,4 juta.
Terkait hal itu, Gerakan Rakyat Untuk Transparansi Sumatera Utara (GARANSI Sumut) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan. “Baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan harus mengusutnya. Kami menduga kuat ada praktik korupsi dalam kegiatan itu,” kata Korwil GARANSI Sumut Aspipin Sinulingga, Kamis (23/6) siang.
Dalam praktiknya, kata Aspipin, Bimtek tersebut menggunakan anggaran dari tenaga pendidik dengan nilai yang cukup besar. Pihak Dinas P dan P Kabupaten Langkat juga terkesan memaksakannya kepada para peserta.
“Jika merujuk pada Permendagri No 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemrintah Daerah Pasal 61 Ayat 3 disebutkan bahwa, pendanaan peningkatan kapsitas pengelola dana BOS bersumber dari APBD,” lanjut pria yang disapa Ahok itu.
Pada Ayat 1 dan 2 juga dengan jelas disebutkan bahwa, pemerintah daerah meningkatkan kapasitas pengelola dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, peningkatan kapasitas pengelola dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan.
Selain itu, menurut Permenbudristek No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pasal 42 disebutkan, dalam pengelolaan dana BOP PAUD, dana BOS, dan dana BOP Kesetaraan Kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain, selain dinas dan/atau Kementerian.
“Atas dasar itulah, GARANSI Sumut menduga adanya penyimpangan dalam kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Haritage Resort Bukit Lawang kemarin. Baik menggunakan dana pribadi maupun dari dana BOS, keduanya jelas bertentangan dengan peraturan perundang -undangan,” tegas pria berkacamata itu.
GARANSI Sumut kemudian mendesak APH untuk mengaudit penggalangan dan pemanfaatan dana bimtek tersebut. “Jika APH di Langkat abai, maka kami akan melakukan unjuk raasa di Kabupaten Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Ahok.
Diketahui, ratusan kepala sekolah se – Kabupaten Langkat diwajibkan mengikuti Bimtek dengan dibebankan biaya Rp1,4 juta per orang. Dana ratusan juta rupiah dihamburkan untuk kegiatan yang menurut peserta sama sekali tidak ada manfaatnya bagi mereka. “Cuma akal – akalan dinas saja Bimtek itu untuk meraup keuntungan,” ketus narasumber sembari meminta identitasnya dirahasiakan. (Ahmad)