Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Ditangkap Polrestabes Medan

MEDAN– Polrestabes Medan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku rudapaksa terhadap korban Mahasiswi di Deliserdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyebutkan pelaku bernama RHA (24) dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian Pasal 285 KUHP, dan Pasal 6 huruf c tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun,”kata Kompol Fathir, Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA :  Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen, JPU Banding

Dirinya menyampaikan korban saat ini masih dalam perawatan dan tim khusus yang dibentuk Bapak Kapolrestabes Medan juga akan melaksanakan Trauma Healing terhadap korban.

“Tim ini diantaranya Unit PPA Polrestabes Medan, kemudian juga bersama sama dengan Dinas UPT Provinsi Sumatera Utara dan Tim Psikolog dari Polda Sumut,”ujarnya.

Kompol Fathir menyebutkan kejadian tersebut terjadi dirumah kos yang berada di Jalan Padang Golf daerah Pancur Batu.

BACA JUGA :  Propam Mabes Polri Catat Pelanggaran Anggota Selama Tahun 2021, Ini Rinciannya

“Peristiwa tersebut terjadi ketika korban baru pulang kuliah dan sudah ditunggu tersangka yang posisinya sudah berada di dalam kamar kos. Dimana tersangka ini adalah pemilik dari rumah kos tersebut,” jelasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir mengatakan tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

“Jadi sehari sebelum melakukan tindak pidana tersebut, tersangka ini baru saja menggunakan narkotika jenis sabu,”ungkapnya sembari mengatakan tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polrestabes Medan. ( red)