Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Siak

SIAK, TRIBUNMERDEKA.COM – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Sutomo RT 008 RW 003 Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak. ( 14/10/2021 )

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noqk P.Aritonang, SIK menerangkan bahwa berawal dari laporan UU ( Korban ) bahwasanya Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 03.15 Wib ketika MA ( saksi ) datang kerumah MI ( saksi ) untuk mengantarkan obat, lalu melihat pintu warung UU terbuka setelah dilakukan pengecekan ternyata didapati beberapa barang hilang berupa rokok kurang lebih 100 bungkus berbagai merek dan uang dalam Laci sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000.

BACA JUGA :  Sambut Hakordia 2022, Jaksa Kejati Sumut Ajak Anak Bermain dan Tanamkan Nilai Kejujuran serta Perkenalkan Kejaksaa

Dari hasil olah tempat kejadian perkara ( TKP ) di temukan beberapa bukti salah satu nya rekaman CCTV dan pelapor mengenali wajah pelaku dalam CCTV tersebut yaitu BB Als BB.

” Kita langsung mengamankan BI Als BB dan melakukan pemeriksaan terhadap BI Als BB, dan ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian di toko milik UU”, Jelas AKP Noak

BACA JUGA :  Focus Group Discussion – Persiapan Terminal Pinang Baris Menyukseskan Penyelenggaraan PON XXI Aceh - Sumut 2024

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Situmorang