Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Banjarnegara Berhasil Tangkap 8 Pelaku Pencurian

Banjarnegara, TRIBUNMERDEKA.COM – Polres Banjarnegara berhasil menangkap 8 pelaku pencurian dengan modus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Para tersangka yakni HL (35) Warga Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, SN (55) Desa Adipasir Rakit, DN (31) Wanadri Bawang, ST (21) Pawedan Karangkobar, DYS (26) Bandingan Bawang, GN (35) Desa Gumingsir Wanadadi, SI (33) Linggasari Wanadadi dan WO (36) Warga Desa Gelang Rakit.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si mengatakan, Dalam Operasi selama 20 Hari, sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2021 Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 8 kasus, yang terdiri dari 7 kasus curat dan 1 kasus curas yang terjadi di delapan TKP di Wilayah Banjarnegara.

BACA JUGA :  Open House Kodam I/BB Bersama Prajurit, Unsur Forkopimda Sumut, dan Masyarakat Memperkuat Kerjasama dan Silaturahmi

“Dari para tersangka diamankan barang bukti 6 Unit Sepeda Motor, 2 Unit Mobil, Laptop, Camera dan HP, ” katanya saat Press Release Barang Bukti Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Selasa (2/11/2011).

Ia menjelaskan, sasaran Operasi Sikat Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.

BACA JUGA :  Kasus Jembatan Sicanang Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Hakim Bervariasi

“Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2021 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK mengatakan, modus para tarsangka ini bermacam-macam, salah satunya pemalsuan kunci, dimana tersangka meminjam motor temannya, kemudian menduplikat kunci, lalu dikembalikan motornya, disaat korbannya lengah motornya diambil.

BACA JUGA :  Sat Polairud Polres Langkat Sambangi Warga dan Bagikan Bendera Merah Putih

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan satu tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara, Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban,” tuturnya.

Selain Polres Banjarnegara, Polres Banyumas juga menangkap 13 tersangka curanmor, Polres Cilacap11 tersangka, Polres Purbalingga 8 tersangka.

Reporter : Adi