• Redaksi
  • INDEKS
Selasa, Agustus 9 2022
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Index_Sitemap
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Index_Sitemap
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Ngaku Khilaf dan Mohon Maaf, Penganiaya Pelajar Depan Mini Market Dituntut 3 Bulan

25 Mei 2022
/ News
0 0
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN- Halpian Sembiring Malala terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur dituntut 3 bulan penjara. Salah satu pertimbangannya lantaran Halpian sudah meminta maaf berulang kali di persidangan.

Tuntutan terhadap Halpian disampaikan JPU Rachmi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5).

BACA JUGA

Kunjungi 2 Bayi Penderita Gizi Buruk di Tembung, Wong Chun Sen Terharu

Hasyim SE Bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Bantu Korban Kebakaran di Belawan II

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta agar terdakwa dihukum 3 bulan penjara,” ucap JPU Rachmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Adapun pertimbangan tuntutan ini sebut JPU antara lain hal yang memberatkan, perbuatan meresahkan keluarga korban.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucapnya.

Selain itu terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa sudah meminta maaf di depan persidangan.

“Pelaku sudah meminta maaf berulang kali di persidangan sehingga menjadi pertimbangan dan korban menerima maaf terdakwa,” sebut JPU.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang.

Sebelumnya dalam dakwaan, kasus ini bermula saat korban berinisial AFL (17) berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

 

“Kemudian terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya dengan cara menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Terdakwa disangkakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandas jaksa. (Red)

Tags: Headlinepelakua penganiayaan pelajar depan mini market dituntut 3 tahunsidang penganiayaan depan mini market

Terkait Berita

Kunjungi 2 Bayi Penderita Gizi Buruk di Tembung, Wong Chun Sen Terharu
Sumut

Kunjungi 2 Bayi Penderita Gizi Buruk di Tembung, Wong Chun Sen Terharu

8 Agustus 2022
Ketua DPRD Medan Hasyim bersama rombongan menyerahkan bantuan tali asih kepada korban kebakaran.
Sumut

Hasyim SE Bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Bantu Korban Kebakaran di Belawan II

8 Agustus 2022
Papan Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Tanpa Waktu Pengerjaan, Ada Apa?
Sumut

Papan Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Tanpa Waktu Pengerjaan, Ada Apa?

8 Agustus 2022
HIMMAH Sumut Apresiasi Kapolri, Terapkan “Scientific Crime Investigation” di Kasus Brigadir Yoshua Hutabarat
Sumut

HIMMAH Sumut Apresiasi Kapolri, Terapkan “Scientific Crime Investigation” di Kasus Brigadir Yoshua Hutabarat

8 Agustus 2022
Antonius Tumanggor Respon Cepat Keluhan Warga Saat Sosialisasi di Jalan Surau
Sumut

Antonius Tumanggor Respon Cepat Keluhan Warga Saat Sosialisasi di Jalan Surau

7 Agustus 2022
Anggota DPRD Medan Muhammad Afri Rizki Lubis SM MIp.
Sumut

Saat Sosper, M Afri Rizki Lubis: Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggungjawab Bersama

7 Agustus 2022
Selanjutnya
Al Washliyah Bangun Konsolidasi Secara Buttom Up, Napak Tilas Mulai Dari Pelosok Desa

Al Washliyah Bangun Konsolidasi Secara Buttom Up, Napak Tilas Mulai Dari Pelosok Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

15 Juli 2022
Kemarau Panjang, PDI Perjuangan Sumut Distribusikan Air Bersih di Samosir

Kemarau Panjang, PDI Perjuangan Sumut Distribusikan Air Bersih di Samosir

21 Juli 2022
Tolak Narkoba dan Judi, Ribuan Warga Batang Serangan Desak Penegak Hukum Bertindak

Tolak Narkoba dan Judi, Ribuan Warga Batang Serangan Desak Penegak Hukum Bertindak

1 Agustus 2022
Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah (PW ISARAH) Sumatera Utara menggelar rapat persiapan untuk membentuk simpul-simpul Sarjana Penggerak di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

PW ISARAH Sumut Segera Bentuk Simpul Sarjana Penggerak

30 Juli 2022

Kecelakaan Maut di Asahan, Bus PMH vs Truk, 1 Orang Tewas

22 Juli 2022
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Index_Sitemap

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Posting....