• Redaksi
  • INDEKS
Sabtu, Juni 25 2022
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Index_Sitemap
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Index_Sitemap
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Ngaku Khilaf dan Mohon Maaf, Penganiaya Pelajar Depan Mini Market Dituntut 3 Bulan

25 Mei 2022
/ News
0 0
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN- Halpian Sembiring Malala terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur dituntut 3 bulan penjara. Salah satu pertimbangannya lantaran Halpian sudah meminta maaf berulang kali di persidangan.

Tuntutan terhadap Halpian disampaikan JPU Rachmi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5).

BACA JUGA

Viral Video Ihwan Ritonga Bantu Anak Kecil Penjual Balon, Netizen: Orang Baik Selalu Diberkahi

GARANSI Sumut : APH Harus Usut Bimtek Kepala Sekolah di Dinas P dan P Langkat

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta agar terdakwa dihukum 3 bulan penjara,” ucap JPU Rachmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Adapun pertimbangan tuntutan ini sebut JPU antara lain hal yang memberatkan, perbuatan meresahkan keluarga korban.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucapnya.

Selain itu terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa sudah meminta maaf di depan persidangan.

“Pelaku sudah meminta maaf berulang kali di persidangan sehingga menjadi pertimbangan dan korban menerima maaf terdakwa,” sebut JPU.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang.

Sebelumnya dalam dakwaan, kasus ini bermula saat korban berinisial AFL (17) berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

 

“Kemudian terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya dengan cara menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Terdakwa disangkakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandas jaksa. (Red)

Tags: Headlinepelakua penganiayaan pelajar depan mini market dituntut 3 tahunsidang penganiayaan depan mini market

Terkait Berita

Viral Video Ihwan Ritonga Bantu Anak Kecil Penjual Balon, Netizen: Orang Baik Selalu Diberkahi
News

Viral Video Ihwan Ritonga Bantu Anak Kecil Penjual Balon, Netizen: Orang Baik Selalu Diberkahi

24 Juni 2022
GARANSI Sumut : APH Harus Usut Bimtek Kepala Sekolah di Dinas P dan P Langkat
News

GARANSI Sumut : APH Harus Usut Bimtek Kepala Sekolah di Dinas P dan P Langkat

23 Juni 2022
Pemeriksaan Saksi Pelaporan Gubsu di Poldasu, Razman: Jumat Depan TSO Hadir Beri Keterangan
News

Pemeriksaan Saksi Pelaporan Gubsu di Poldasu, Razman: Jumat Depan TSO Hadir Beri Keterangan

22 Juni 2022
Beraksi Pakai Mobil Rental, 2 Perampok Tas Berisi Rp60 Juta di Jl AH Nasution Diringkus
News

Beraksi Pakai Mobil Rental, 2 Perampok Tas Berisi Rp60 Juta di Jl AH Nasution Diringkus

22 Juni 2022
News

14 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Akhirnya Ditembak. Pernah Juga Curi Motor di Mesjid!

22 Juni 2022
Rudy Hermanto Dukung Upaya Walikota Medan Tingkatkan Pelayanan Air Minum dan Drainase
News

Rudy Hermanto Dukung Upaya Walikota Medan Tingkatkan Pelayanan Air Minum dan Drainase

22 Juni 2022
Selanjutnya
Al Washliyah Bangun Konsolidasi Secara Buttom Up, Napak Tilas Mulai Dari Pelosok Desa

Al Washliyah Bangun Konsolidasi Secara Buttom Up, Napak Tilas Mulai Dari Pelosok Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

Oknum BIN Gadungan Berpangkat Letkol Diciduk Paminal Polres Langkat di Café Bosque

Oknum BIN Gadungan Berpangkat Letkol Diciduk Paminal Polres Langkat di Café Bosque

13 Juni 2022
TSO Laporkan Edy Rahmayadi Ke Poldasu Terkait Surat Penunjukan Plt Bupati Palas

TSO Laporkan Edy Rahmayadi Ke Poldasu Terkait Surat Penunjukan Plt Bupati Palas

4 Juni 2022
Warga Kecewa, Kades Parangguam Diduga Markup dan Fiktifkan Dana Desa

Warga Kecewa, Kades Parangguam Diduga Markup dan Fiktifkan Dana Desa

11 Juni 2022
Breaking News: Jumat Pagi, Kuasa Hukum TSO Hadir di Poldasu untuk Gelar Perkara

Breaking News: Jumat Pagi, Kuasa Hukum TSO Hadir di Poldasu untuk Gelar Perkara

17 Juni 2022
‘Dipaksa’ Ikuti Bimtek, 854 Kasek SD dan SMP se-Kabupaten Langkat Mengeluh

‘Dipaksa’ Ikuti Bimtek, 854 Kasek SD dan SMP se-Kabupaten Langkat Mengeluh

20 Juni 2022
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Index_Sitemap

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Posting....