Laporan Lambat Ditangani, Pelanggaran Berat Institusi Bagi Polri

MEDAN-Waka Polrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi yang mewakili Kapolrestabes Medan langsung memberikan arahan terhadap perwira Fungsi Reskrim jajaran Polrestabes Medan bertempat di gedung Rupatama lantai II, Rabu (31/5/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Wakasat Reskrim dikuti Perwira Reskrim jajaran Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek jajaran.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan menyampaikan fungsi Reskrim tidak boleh berpangku tangan dan bersifat diam. Harus segera menindaklanjuti apabila ada laporan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA :  Direktur Keuangan PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Jawa Barat, Pastikan Layanan Optimal bagi Masyarakat saat Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

“Saya tidak mau mendengar ada keluhan masyarakat karena pengaduan mereka lamban ditangani, itu pelanggaran berat bagi institusi Polri, ” ucapnya

Kepada para personel Satuan Reskrim, Kapolrestabes Medan juga berpesan untuk tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif dan justru merugikan bagi institusi Polri.

“Berikan pelayanan terbaik dan jangan meminta dilayani sudah tidak zamannya lagi, ” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus UINSU

Dirinya mengharapkan fungsi Reskrim harus menjadi kebanggaan untuk Polrestabes Medan
“Ingat dan laksanakan penegakan hukum adalah hal yang utama Polri, ” tandasnya. ( red)