Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Korban Berdamai

MEDAN –Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Kali ini menyasar kepada  tersangka AB alias BTB yang perkaranya ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli,” ujar Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan pada wartawan Kamis (07/12)

Disebutkan Yos, Penghentian penuntutan tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi di Pidum serta Kasi Penkum Yos A Tarigan, menggelar ekspos perkaranya ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

BACA JUGA :  Nonton Bareng Debat Capres ke 5 Pilpres 2024, Dunsanak Bertekad Menangkan Prabowo Gibran Satu Putaran

Lanjut Yos, JAM Pidum saat itu diwakili Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum dan Kasubdit di Pidum Kejagung RI Anton Delianto kemudian menyetujui agar perkaranya diselesaikan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ.

“Ekspos virtual ini juga diikuti Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry, Kasi Pidum Bondan Subrata, Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Hamonangan serta KPU yang menangani perkaranya,”sebut Yod

BACA JUGA :  Kapolri Apresiasi Komitmen PT Jasa Raharja dan Seluruh Stakeholders terkait atas Sinergi dan Kolaborasi dalam Wujudkan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025 yang Lancar dan Berkeselamatan

Lebih lanjut Kasi Penkum Yos A Tarigan menerangkan, Rabu malam(30/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB ketiga saksi korban yang melintas menggunakan becak turun dan menasihati tersangka yang juga paman mereka.

“Saksi korban di antaranya anak di bawah umur menasehati AB alias BTB yang lagi mabuk ngoceh-ngoceh gak karuan dalam bahasa Nias sambil memegangi parang,” urai mantan Kasi pidsus Deliserdang tersebut.

Namun tersangka hak terima kemudian menendang korban, ada juga sempat mendapat luka goresan parang.

“JPU yang menangani perkaranya kemudian secara berjenjang melaporkan perkara humanis tersebut untuk dilakukan mediasi kepada para pihak sebagaimana diamanatkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ,” katanya.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Medan, Walikota: PBG Harus Sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah

Didampingi unsur penyidik, keluarga, tokoh masyarakat dan pemerintahan setempat, mediasi yang diinisiasi JPU pun membuahkan hasil.

“Ketiga saksi korban yang bukan hanya bertetangga tapi juga merupakan keponakan tersangka membuka pintu maaf. Sebaliknya tersangka AB alias BTB berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Ditambahkan Yos,memang itulah salah satu sasaran Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ. “Untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Tidak ada dendam di antara para pihak,” pungkasnya (Red.)