KPU Langkat Gelar Sosialisasi Pembentukan PPS

TribunMerdeka, Stabat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat menggelar sosialisasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sobat Bagoes Stabat, Kamis (22/12/2022) pagi. Nantinya, PPS terpilih akan bekerja penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di wilayah desa/kelurahan.

Hal itu disampaikan Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masayarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Maghfirah Fitri Menjerang di sela kegitan itu.

 

“Ini sosialisasi untuk zona 3 yang meliputi Kecamatan Stanta, Binjai, Secanggang, Wampu, Hinai, Batang Serangan, Sawit Seberang, Padang Tualang dan Tanjung Pura. Ini merupakan sosialisasi pembentukan PPS yang ketiga,” kata Maghfirah.

BACA JUGA :  Kapoldasu Cek Kesiapan Brigade Mobil Power Hand, Dalam Rangka Pemilu 2024

 

Sebelumnya, lanjut Maghfirah, pada 13 Desember 2022 yang lalu, digelar sosialisasi di zona 1. Pesertanya dari Kecamatan Selesai, Sirapit, Kuala, Sei Bingai, Salapian, Kutambaru dan Bahork, yang digelar di Kecamatan Kuala.

 

Untuk zona 2, kegiatannya digelar di Kecamatan Pangkalan Susu. Pesertanya dari Kedamatan Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Pangkalan Susu, Besitang dan Pematang Jaya, yang digelr pada 15 Desember 2022 kemarin.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan PAM Ceramah Agama di Gedung MICC

 

Sosialisasi tatap muka pembentukan PPS itu, dilaksanakan di 3 zona, dengan mempertimbangkan luas wilayah serta jumlah desa/kelurahan. Masa pendaftaran PPS itu, sudah dimulai sejak 18 Desember 2022 yang lalu.

 

“Secara umum, persyaratan menjadi calon PPS sama dengan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan seleksinya pun sama. Mulai dari penelitian administrasi, seleksi tertulis dan terakhir, seleksi wawancara,” tutur Maghfirah.

BACA JUGA :  Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Apel Kesiapsiagaan Jelang Nataru

 

Pendaftaran calon anggota PPS itu, juga menggunakan aplikasi berbasis web, yakni melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA. Informasi  terkait hal itu, telah disebarluaskan melaui media sosial resmi KPU Kabuapten Langkat.

 

“Nantinya, calon anggota PPS terpilih akan bekerja sebagai penyelenggara pemilu di wilayah desa/kelurahan. Masa kerjanya, dimulai sejak Januari 2023 hingga April 2024,” terang Maghfirah. (Ahmad)