Kepala Ken Admiral Dibenturkan ke Lantai Hingga Berdarah, AKBP Achiruddin: Masih Wajar

MEDAN-Sidang dugaan penganiayaan Ken Admiral dengan terdakwa Aditiya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan) kembali digelar di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/7).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Ia mengatakan kalau peristiwa dugan penganiayaan yang dialami Ken terjadi di depan rumahnya.

“Saat itu, mereka datang ke rumah manggil-manggil. Terus saya suruh anak saya (abangnya Aditya) untuk melihat keluar. Dan ternyata ingin ketemu Aditiya untuk meminta pertanggungjawaban,” katanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

BACA JUGA :  Pengangkatan Nasri Sebagai Kepala BPMA dan Usulan Fakhrudin Sebagai Dewas Picu Asumsi Beragam

Selanjutnya, kata AKBP Achiruddin, Ia menyuruh agar memanggil Aditiya dan menyuruhnya keluar untuk menjumpai Ken Admiral dan teman-temannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku, saat Ia sedang mengecek mobil Ken Admiral, Aditiya sudah berkelahi di depan rumahnya.

Mirisnya, saat ditanya hakim kenapa dugaan penganiayaan itu tidak dihentikan agar tidak menjadi masalah besar. Apalagi kepala Ken Admiral sampai diantukkan ke lantai hingga mengeluarkan darah. AKBP Hasibuan mengatakan itu hal yang wajar.

BACA JUGA :  Lantik Oloan Nababan, Rapidin Simbolon Minta Petugas Partai Tak Lupa Akar Rumput

“Saat anda melihat diantukkan seperti itu ke lantai yang terbuat dari batu alam, apa masih wajar,” tanya hakim.

“Masih wajar ynag mulia,” ucapnya dengan tegas.

Bahkan AKBP Achiruddin mengaku tidak ada melihat darah yang keluar dari tubuh Ken Admiral.

“Tidak ada saya melihat darah di kepala yang mulia,” tandasnya.

Demikian setelah mendengarkan kesaksian AKBP Achiruddin Hasibuan, Majelis Hakim melanjutkan persidangan hingga pekan mendatang.

BACA JUGA :  Judi Tembak Ikan di Desa Perbatuan Tanah Karo Diduga Masih Buka

Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain. (Red)