• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Desember 12 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Jadi Pemasok Ganja ke Kampus, Mahasiswi Cantik Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara

20 Mei 2022
/ News
682 29
725
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Terbukti bersalah karena memasok daun ganja kering ke seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, divonis 11 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/5/2022).

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menyatakan, perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA

Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

“Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 Tahun, denda Rp1 Miliar, Subsider 6 Bulan penjara,” ujar Sayed.

Menurut Sayed, hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan Terdakwa, belum pernah dihukum,” katanya.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Tarigan yang semula menuntut Terdakwa selama 7 Tahun, denda Rp 800 Juta Subsider 2 Bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU Maria menuturkan, perkara yang menjerat wanita 23 Tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021 lalu. Saat itu Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1,5 Juta.

Lalu kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Sekira pukul 16.00 wib, Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang yang dimaksud.

“Setelah Jon menerima ganja dari Dinda, ia membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp 10 Ribu per bungkus kepada teman-temannya dan mahasiswa USU Fakultas Ilmu Budaya. Sebagian ganja tersebut, sudah ada yang terjual,” ucap JPU.

Pada Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.

“Saat itu Jon berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening berisi Ganja dengan brutto 61,2 Gram,” ujar JPU.

Selanjutnya, kata JPU, saksi-saksi dari BNN melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motornya dan ditemukan 1 plastik berisi 92 paket klip bening berisi ganja dengan brutto 204,2 Gram.

“Jon mengakui, ganja tersebut dibeli dari Dinda,” kata JPU.

Pada Minggu, Tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 wib, petugas menangkap Dinda di sebuah rumah kos di Jalan HM Joni Gang Cemara.

Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk dijual kembali di Lingkungan USU. (Red)

Post Views: 3

Tags: Headline
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) meninjau kembali daerah yang terdampak banjir dan longsor ke Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Jumat (12/12 2025) dinihari.

Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

12 Desember 2025

DELISERDANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat dini hari (12/12/2025), menggunakan pesawat kepresidenan setelah...

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

11 Desember 2025

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik rencana pembangunan jalur pipa gas yang menghubungkan Riau–Sumut. Proyek strategis...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di dampingi sejumlah OPD menerima bantuan secara simbolis dari Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (11/12/2025).

Bobby Nasution Pastikan Bantuan dari Kota Palu Langsung Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana

11 Desember 2025

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi bantuan kemanusiaan dari masyarakat Kota Palu dan memastikan seluruh...

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi mengantisipasi Natal dan Tahun Baru 2026 dengan Kementerian Dalam Negeri RI secara daring melalui aplikasi Zoom di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wagub Sumut Minta OPD Laksanakan Instruksi Mendagri

11 Desember 2025

MEDAN – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta seluruh organisasi...

MAI Sumut Ajak Insan Pers Bangkitkan Mental Korban Terdampak Banjir

11 Desember 2025

MEDAN - Media massa bukan sekadar penyampai pesan, melainkan mercusuar semangat bagi masyarakat, terutama saat bencana melanda. Menyadari vitalnya peran...

Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Persiapan Nataru 2025/2026, Jasa Raharja Bersama Mitra Terkait Perkuat Koordinasi

11 Desember 2025

MEDAN - Menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Forum Keselamatan Lalu Lintas menggelar rapat koordinasi bersama Jasa...

POPULER

Profesinya Diseret Atas Tuduhan Pemblokiran Jalan, Pasutri Pegawai Lapas Keberatan & Tegaskan Fitnah.

18 November 2025

Permudah Akses Jama’ah, Kementerian Haji & Umroh Didesak Buka Kantor Perwakilan Di Nias.

2 Desember 2025

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Nias Minta Pengendara Patuhi Aturan Lalulintas.

19 November 2025

Polres Nias Tegaskan Penanganan Laporan Pencurian Sesuai Prosedur, Pelaku Resmi Ditahan.

17 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In