Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Aniaya Samuel

DELISERDANG – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, membantah tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Samuel Hutasoit (38), seorang wartawan yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan menghalangi dan memprovokasi petugas saat razia gabungan di kawasan hiburan malam Jalan Patumbak–Talun Kenas, Desa Patumbak I, Kabupaten Deli Serdang.

Kepada wartawan, Jum’at (3/7) yang lalu, Josua menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

“Tidak benar saya melakukan penganiayaan. Saya datang untuk klarifikasi,” tegas Kombes Pol Josua.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan penganiayaan di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Menurutnya, kehadirannya saat itu semata-mata untuk memberikan klarifikasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Penkum Kejagung dan PT PLN (Persero) Gelar Roadshow di Lingkungan Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Josua menegaskan, laporan yang diajukan kuasa hukum Samuel merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia memastikan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan siap dibuktikan melalui proses hukum.

Menurut Josua, Samuel diamankan bersama tiga orang lainnya karena diduga ikut memprovokasi massa serta menghalangi petugas yang sedang melaksanakan operasi penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.

Di tengah polemik yang berkembang, Josua menegaskan bahwa BNNK Deli Serdang tidak akan mundur dalam memerangi peredaran narkotika, meski menghadapi berbagai bentuk perlawanan di lapangan.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Edukasi Masyarakat Mengenal Hukum dan Menjauhi Hukuman

Sementara itu, ibu Samuel Hutasoit, Lince Manalu (65), didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pengeroyokan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan dugaan penganiayaan oleh seorang pejabat BNN berinisial JT ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut telah diterima melalui dua laporan polisi yang terdaftar di SPKT Polda Sumut.

Kuasa hukum Samuel menyatakan kliennya mengalami sejumlah luka fisik, mulai dari memar di bagian wajah, hidung berdarah, hingga nyeri pada dada yang diduga akibat tindakan kekerasan saat penangkapan maupun ketika berada di Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka juga meminta penyidik mengamankan rekaman CCTV untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

BACA JUGA :  Rico Waas: Pemko Medan Dukung Penuh Sekolah Rakyat Program Presiden Prabowo

Di sisi lain, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Tatar Nugraha, sebelumnya menjelaskan bahwa razia gabungan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Desa Patumbak I.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi serta mendapati 25 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

BNN menyebut proses evakuasi para pengunjung sempat diwarnai aksi penghadangan, provokasi, dan dugaan perusakan terhadap kendaraan petugas oleh sekelompok massa. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan dan berujung pada penahanan empat orang yang diduga terlibat.(red)