BasisNews – Jawa Barat
Pada Hari ini Senin tanggal 04 Oktober 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25 telah dilakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka pengembangan perkara PT. Pos Financial oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut adalah:
1. Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 atas nama Tersangka R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) Nomor :
Print-992/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021
2. Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 atas nama Tersangka Tersangka S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) Nomor : Print-991/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 s/d 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
1. Kasus Posisi/ Modus Operandi :
* Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT. Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT. Pos Indonesia Tahun 2018 s/d 2020, Adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN (Sdr. S ) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN (Sdr. R.D.C) adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp.52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah ) antara lain :
# Pembayaran premi asuransi penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp. 2.812.800.000,-
Dengan modus operandi :
@ Pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT. Biometrik Kharisma Utama ( PT. BKU) atas proyek Kerjasama antara PT. BKU dengan PT. POSFIN yang pembayarannya dibebankan pada PT. POSFIN dan di Mark Up sebesar Rp. 2,8 Milyar;
@ Pembayaran Premi Asuransi kepada PT. Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT. Caraka Mulia sebesar Rp.2,8 Milyar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT. Caraka Mulia ditransfer ke Rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT. Berdikari Insurance sebesar Rp.871 juta , tetapi yang disetorkan oleh Tersangka sebagai Premi Resmi ke Rekening PT. Berdikari Insurance hanya sebesar Rp. 391 juta;
@ Sisa uang dari Rp.2,8 Milyar yang dikeluarkan PT. POSFIN tersebut setelah dikurangi Premi Resmi yang diterima PT. Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk para Tersangka dengan rincian sebagai berikut :
1. Tersangka R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) selaku Broker menikmati sebesar Rp.672.376.000,-
2. Tersangka S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) menikmati sebesar Rp.366.576.000,-
3. Tersangka M.T (Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Bandung) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebear Rp.302.000.000,-
4. Tersangka R.D.C ( Mantan Manager Keuangan dan Akuntansi PT. POS FIN) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebesar Rp.202.000.000,-
5. Alm. S (Mantan Direktur PT. POS FIN) menikmati sebesar Rp.700.000.000,-
Peran para Tersangka bersama-sama bersepakat me Mark Up uang Premi Asuransi yang dikeluarkan PT. POS FIN sebsar Rp.2,8 Milyar dan bersepakat pula membagi bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT. Berdikari Insurance.
Telah ada pengembalian uang premi dari PT. Berdikari Insurance dan telah disita sebagai Barang Bukti sebesar total Rp. 569.775.657,33
Perkara ini telah dilakukan Penyidikan sejak Februari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print – 178/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 (DIK UMUM), dan telah ditetapkan Tersangka, yaitu
1. Tersangka R.D.C Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT. Pos Finansial Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-895/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021
2. Tersangka M.T selaku Wiraswasta / Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021.
Pada hari ini Senin tanggal 04 Oktober 2021 telah ditetapkan Tersangka R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-990/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, dan Tersangka S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor :
Print-989/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, Para Tersangka diduga secara bersama -sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Mark Up dalam Pembayaran premi Asuransi sehingga mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp.2.8 Milyar
2. Pasal Yang Disangkakan
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Repot : Romi
Berhasil Jalankan Tata Kelola untuk Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Raih Penghargaan sebagai Best BUMN Awards 2024
JAKARTA – Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan sebagai “Best BUMN Awards 2024 for Enhancing Public Compliance through Innovative Programs and...