GUNUNGSITOLI – Pasca viralnya kasus kematian Hadirat Nehe seorang warga Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kamboja, Kantor Imigrasi Kelas III Nias menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan terhadap pasport yang bersangkutan.
“Rencana pasport yang bersangkutan akan di cabut agar tidak disalahgunakan”, Ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Nias (Guna Putra Manik) kepada wartawan dikantornya, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (9/7/2025)
Guna Putra memberitahu pihaknya tidak mengetahui detail penyebab TKI Kamboja asal Kabupaten Nias Selatan itu meninggal dan kondisi saat dipulangkan. Namun menurut informasi yang beredar bahwa TKI Kamboja yang meninggal tersebut awalnya berangkat secara ilegal dan saat ini jenazah yang bersangkutan telah tiba di Kabupaten Nias Selatan dengan penanganan oleh Kedutaan Besar.
“Memang sulit bagi kita untuk memantau keberangkatan ilegal. Karena berangkatnya tanpa dokumen resmi”, Ujarnya
Terkait adanya perintah larangan oleh Kementerian Luar Negeri untuk bepergian ke tiga negara (Vietnam, Kamboja dan Myanmar), Guna Putra menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara mendetail kepada setiap masyarakat yang hendak bepergian ketiga negara tersebut.
Imigrasi Nias menilai perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan bepergian ke luar negeri dan tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran pekerjaan asing.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Nias agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan dari siapapun di luar negeri, Khususnya di tiga negara yang saat ini masuk kategori larangan oleh Pemerintah Pusat. Karena saat ini banyak kasus sindikat perdagangan manusia. Jika hendak pergi menjadi Tenaga Kerja, Harus memiliki tujuan yang benar dan mengikuti prosedur yang ada”, Tuturnya
“Untuk diketahui, Kami setiap hari melayani 5-10 orang dalam pengurusan pasport”, Tambah Guna Putra.
