Kapolsek Sunggal Melaksanakan GSN di Desa Paya Geli

MEDAN Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak beserta Personil Polsek Sunggal Melaksanakan GSN (Gerebek Sarang Narkoba) di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/5/2025).

Polsek Sunggal mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran Narkoba,Kemudian Tim melakukan Penyelidikan.

BACA JUGA :  Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara 425 Juta Di Kasus ADD Fadoro Bahili.

Dalam giat tersebut Personil berhasil menangkap dua Tersangka SD (38) warga Lidah Tanah Sergei dan WW (45) warga Jalan Perwira Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti satu Unit Sepeda Motor, satu buah kampak, satu buah starban/panah, dan tujuh bungkus plastik clip berwarna putih yang berisikan sabu- sabu.

Semua barak dan sarang narkoba saat penggerebekan dilakukan pembakaran guna memutus rantai peredaran narkoba di tempat tersebut. “Polsek Sunggal terus berupaya memberantas Narkoba di Wilkum Polsek Sunggal,” ujar Kapolsek Sunggal.

BACA JUGA :  Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Bobby Nasution: Demi Kepastian Hukum, Ketertiban & Tranparansi

Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk Proses Penyidikan selanjutnya. (HS)