GUNUNGSITOLI – Pasca penghitungan oleh Auditor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Melakukan penyelamatan uang negara senilai Rp 425 juta di kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2022-2023 Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Selasa (4/3/2025)
Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen (Yaatulo Hulu. SH) Memberitahu bahwa pasca terbitnya sprindik tanggal 18 oktober 2024 lalu dan Hasil auditor Pemkab Nias Barat tanggal 19 Februari 2025, Penyidik Kejaksaan menerima pengembalian kerugian keuangan negara tepatnya senilai Rp. 425.410.500, dan langsung menyetornya ke kas negara melalui Bank Mandiri.
Yaatulo juga menambahkan bahwa dari kasus korupsi dana desa Fadoro Bahili, Penyidik Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka berinisial (FG, DG & DGB). Penyidik masih terus mendalami dan adanya kemungkinan peluang penambahan tersangka.
“Tim Jaksa Penyidik telah menyetor pengembalian kerugian keuangan tersebut ke kas negara. Semua dilakukan sesuai prosedur”, Terangnya
“Kami komitmen untuk memberantas korupsi dan berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara”, Pungkas Yaatulo