TribunMerdeka, MEDAN – Ulah oknum anggota DPRD Langkat berinisial KS yang mengatasnamakan masyarakat terkait dugaan pencurian arus listrik, menuai kritikan dari praktisi hukum. Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) LBH Medan M Ali Nafiah SH MH menilai, pencurian arus listrik adalah perbuatan pidana dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ali via sambungan selularnya kepada wartawan, Jum’at (8/4) pagi di sela kegiatannya. Dia mengatakan, siapapun yang melakukan pencurian arus listrik harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undagan. Pihak PLN juga harus cepat tanggap dalam menyikapi hal tersebut.
“Dalam hal ini, pihak – pihak terkait harus cepat tanggap terhadap dugaan perbuatan pencurian arus listrik. Apalagi oknumnya diduga anggota dewan. Terkait dugaan pemanfaatan lahan HGU PTPN II, hal itu juga harus diusut tuntas,” ketus praktisi hukum itu.
Aktivis lingkungan itu menambahkan, jangan sampai oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat menggunakan masyarakat sebagai tameng, yang sesungguhnya untuk memanfaatkan lahan PTPN II ataupun PUPR. “Hal ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Seperti yang dikatakan Manager ULP PLN Tanjung Pura Ahmad beberapa waktu lalu, setiap bangunan yang menggunakan arus listrik tanpa alat pencatat (KWH meter), itu merupakan pencurian. “Hal seperti itu (tanpa KWH meter) tidak dibenarkan,” tegas Ahmad Sadikin.
Sesuai dengan Undang – undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Ahmad)