• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Juli 11 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Jual Sabu ke Polisi, Fadli dan Heriyanto Jadi Pesakitan di PN Medan

17 Oktober 2022
/ News
686 28
729
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Fadli (35) warga JalanTaruma Kampung Kubur No 6-A Kelurahan. Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dan Heriyanto terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20,16 gram jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (14/10/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kharya Saputra yang menghadirkan terdakwa secara daring dihapan Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menyelaskan, bahwa kedua terdakwa ditangkap polisi Kamis  07 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

BACA JUGA

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

“Penangkapan kedua terdakwa berawal saksi Petrus Sitepu, saksi Nikolas Hutagalung dan saksi Samuel Jackson Purba (Pesonil Satres Narkoba Polrestabes Medan)mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Polonia Gang Pekong Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan,”ujar JPU. 

Dikatakan JPU, menindak lanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan melakukan menyamar sebagai pembeli sabu berpura-pura membeli sabu hingga disepakati transaksi di Jalan Polonia Gang. Pekong Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan.

Lanjutnya,  lalu para saksi menuju lokasi tersebut, kemudian saksi Nikolas Hutagalung menghampiri terdakwa Fadli dan terdakwa  Heriyanto, ketika saksi Nikolas Hutagalung mendekati para terdakwa,tiba-tibq terdakwa Fadli mencampakkan sesuatu kebawah (tanah).

Melihat hal itu saksi Nikolas Hutagalung langsung mencoba mengamakan terdakwa Fadli, sementara para saksi lainnya langsung datang dan membantu mengamankan para terdakwa.

Berikutnya para saksi menyuruh terdakwa Fadli yang membuang sesuatu tersebut untuk mengambilnya, ternyata barang tersebut berupa 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi para terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari Arie (DPO) di kampung kubur medan, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU dalam dakwaannya.

Usai JPU membacakan dakwaannya,Majelis Hakim lalu melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Pantauan diruang sidang dari keterangan saksi dan dakwaan JPU tidak ada bedanya, bahkan kedua terdakwa membenarkan apa yang dikatakan saksi maupun dakwaan JPU.

Usai JPU membacakan dakwaan dan mendengar keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa lalu Majelis Hakim menunda sidang. 

“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda meminta keterangan kedua terdakwa,”ucap Majelis Hakim sembari mengetikkan Palunya.(esa)

Tags: Fadli dan Heriyanto Jadi Pesakitan di PN MedanJual Sabu ke Polisi
Share201Tweet126SendShare

Baca Juga

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025

LANGKAT - Kasubag Pelayanan Sumatera Utara dan Staff KPJR Tk II Stabat melakukan pemasangan spanduk himbauan pesan keselamatan di titik...

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025

JAKARTA — Jasa Raharja meraih prestasi membanggakan sebagai juara pertama kategori Public Initiatives Award dalam ajang ASEAN Risk Awards (ARA)...

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar kegiatan Verifikasi dan Validasi Penelusuran...

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

9 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Pasca viralnya kasus kematian Hadirat Nehe seorang warga Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia...

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

9 Juli 2025

JAKARTA, 9 Juli 2025 — Jasa Raharja Group menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penanganan kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang...

Wujud Apresiasi Kepada Wajib Pajak Taat, Jasa Raharja dan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Provsu Bagikan Kartu Elektronik

9 Juli 2025

MEDAN – 7 Juli 2025, Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja...

POPULER

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

26 Juni 2025
Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

21 Juni 2025
Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

11 Juni 2025
Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

19 Juni 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

7 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In