Jual Narkoba Dekat Masjid di Pantai Olang, Pria Ini Ditangkap Polres Tanjung Balai

TANJUNGBALAI – S, tak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di rumahnya. Warga Jl Pepaya Lk III Kel Sirantau Kec Datuk Bandar ini, diamankan atas dugan sebagai bandar narkoba, Rabu (10/01/24) sore.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH penangkapan pelaku atas laporan Dumas pada 9 Januari 2024.

BACA JUGA :  Unit Binmas Polsek Delitua Mediasi Permasalahan Warga

Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria menjual narkotika di dekat mesjid daerah Pantai Olang.

“Selanjutnya tim melakukan undercover buy kepada seorang laki laki berinisial S alias R dan melakukan penangkapan,” katanya.

Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,64 gram, 1 buah pipet runcing / sekop dan 1 bal plastik klip transparan kosong di belakang rumahnya, 1 unit handphone dan uang Rp 3.900.000 yang diakuinya hasil penjualan narkotika.

BACA JUGA :  Terungkap di Persidangan !!! Demi Hilangkan Jejak, Ferdy Sambo Disebut Beri iPhone 13 Pro Max ke Bharada E

Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial M, dan dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (heri)