Unit Binmas Polsek Delitua Mediasi Permasalahan Warga

MEDAN– Guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Unit Binmas Polsek Delitua, melakukan mediasi permasalahan warga.

Mediasi dilakukan mengenai batas tanah dan pohon tidak tertata yang mengakibatkan keributan warga antara Pungut (69), Lasono (62), dan Sutrisno (65) yang ketiganya warga Jalan Nogio, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA :  Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Mediasi permasalahan tanah tersebut dilakukan di rumah Pak Risman (saksi), di Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua,  Deliserdang yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Delitua, AKP Holand Situmorang, bersama Panit 2 Binmas Aiptu Kerja Sembiring dan Kepling Linglungan II, Paidi.

“Sudah dilakukan mediasi mediasi/ perdamaian antara pihak pertama Pungut dengan pihak kedua Lasono dan pihak ketiga Sutrisno,” kata AKP Holand.

BACA JUGA :  Sidang di PTUN, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Plt Bupati Palas Oleh Gubsu Tidak Sah & TSO Bisa Langsung Ngantor. Razman: Sepuluh Hari Kedepan Kami Akan Antar Bapak TSO Untuk Kembali Aktif Sebagai Bupati Palas

Dikatakan AKP Holand, pihak kedua bersedia membersihkan bunga-bunga dan memotong pohon mangga miliknya yang berada di depan rumah pihak kedua tersebut.

“Pihak ketiga bersedia memotong pohon rambutan miliknya yang berada di depan rumahnya dan memotong ujung pagar yang dapat membahayakan,” tambah AKP Holand.

Kemudian, dinding teras depan milik pihak pertama dan pihak kedua dikembalikan seperti semula.

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda Keolahragaan, Ihwan Ritonga : Mari Jaga dan Pelihara Prasarana yang Ada

“Dinding rumah antara pihak pertama dan kedua adalah milik pihak pertama dan pihak pertama tidak meminta bayaran atas ganti rugi kepada pihak kedua. Saling meminta ijin jika akan melakukan perbaikan rumah baik pihak pertama, kedua maupun pihak ketiga,” tandas AKP Holand. ( red)